Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Napak Tilas Regulasi Pendanaan Pendidikan

Ali Sodiqin • Jumat, 5 Februari 2021 | 14:35 WIB
napak-tilas-regulasi-pendanaan-pendidikan
napak-tilas-regulasi-pendanaan-pendidikan

SESUAI dengan judulnya, Napak Tilas Regulasi, maka penulis sengaja mengajak pembaca untuk sejenak memutar waktu mundur sekitar tahun 1994 sampai dengan tahun 2004, dan semundur-mundurnya tahun 2008, yang mana kisaran tahun itu pemerintah Indonesia mencanangkan program Wajib Belajar sembilan tahun.

Meskipun hanya berdasar pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 1994 yang ditanggali 15 April 1994, program wajib belajar sembilan tahun tetap dilaksanakan. Karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur wajib belajar sembilan tahun yang diamanatkan oleh Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 1989 tidak kunjung terbit. Sampai akhirnya muncul UU yang baru, yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekaligus mencabut UU No 2 Tahun 1989 tidak berlaku.

Wajib Belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan seluruh warga negara yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun, harus mengikuti pendidikan dasar dengan segala biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2003, khususnya pasal 46 ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memunculkan program pola Sumbangan Pendidikan Biaya Minimal yang lebih dikenal dengan sebutan SPBM.

Sumbangan Pendidikan Biaya Minimal ini dilatarbelakangi bahwa dengan berlakunya wajib belajar sembilan tahun, maka semua biaya pendidikan seharusnya memang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah. Sehingga masyarakat wali murid sudah tidak lagi terbebani biaya pendidikan untuk anak-anaknya.

Bulan Januari 2004, Provinsi Jawa timur memberlakukan SPBM untuk 19 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Banyuwangi, yang saat itu besaran nominalnya untuk SD/MI Rp 15.000 per siswa per bulan dan untuk SMP/ MTs Rp 20.000 per siswa per bulan.

Keberhasilan Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pola SPBM ini akhirnya diadopsi oleh pemerintah pusat untuk merestruktur tanggung jawab pemerintah terhadap dunia pendidikan, utamanya tentang pendanaan pendidikan.

Melalui Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) akhirnya disepakati bahwa pola SPBM Jawa Timur menjadi model pendanaan pendidikan secara nasional dengan nama baru yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang familiar dengan sebutan Dana BOS.

Sejak Juli 2005, pemerintah pusat mengucurkan dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Ini sekaligus mengurangi beban wali murid terkait pendanaan pendidikan dengan didampingi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi pemerintah daerah yang APBD-nya mampu mendampingi BOS APBN.

Semangat untuk memajukan pendidikan secara nasional menjadi semakin mengkristal karena seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Maka, lahir Permendikbud 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP.

Ada dua sisi yang saling berhadapan, bahkan bertabrakan dalam semangat Permendikbud ini. Karena di sisi pertama, pemerintah sangat populis dengan munculnya pendidikan gratis. Namun di sisi lain, para penyelenggara pendidikan dibuat kedodoran karena tidak ada sumbangan dari masyarakat.

Ada kalimat hujan tidak merata, begitulah kira-kira yang dirasakan para penyelenggara pendidikan saat itu. Karena memang tidak semua daerah siap memberikan BOSDA untuk mencukupi biaya satuan pendidikan, maka Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dianggap ”malapetaka” karena faktanya tidak sesuai dengan kondisi riil di beberapa daerah.

Akhirnya, Permendikbud itu hanya berumur satu tahun. Karena pada 28 Juni 2012, muncul Permendikbud penggantinya, yaitu Permendikbud No 44 Tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang di dalam pasal 17 mencabut regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat pendidikan.

Dalam pasal 12 ayat 2 sangat jelas disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. Sampai sekarang, pendanaan pada satuan pendidikan dasar masih berpedoman pada Permendikbud 44 Tahun 2012 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 sebagai rujukan dari Permendikbud 44 Tahun 2012, sekaligus sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003, jelas mengamanatkan, dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, ”Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.  

Sangat jelas tertuang di dalam pasal itu bahwa ada tanggung jawab dari masyarakat dalam mendanai pendidikan anaknya. Meskipun dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan, bahwa pendanaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, namun bagi peserta didik yang orang tuanya atau walinya tidak mampu mendanai biaya pendidikan anaknya.

Membaca uraian di atas, sepertinya sudah sangat jelas tentang regulasi pendanaan pendidikan. Namun, kenapa masih banyak persepsi yang berbeda-beda dari masyarakat?

Menjawab pertanyaan itu, penulis berpendapat bahwa dalam implementasi penggalangan dana sumbangan yang diperbolehkan oleh Permendikbud 44 Tahun 2012 itu, dilakukan berdasar kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah. Yang mana komite sekolah masih berdasar pada Permendikbud No 44 Tahun 2002, yang di dalam kepengurusannya masih ada anggota komite yang berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.

Banyak kalangan yang menilai, bahwa komite hanya sebagai lembaga yang melegalkan pungutan pendidikan menjadi sumbangan pendidikan. Permendikbud No 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai sudah ketinggalan zaman dan sudah jauh dari rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, perlu direvitalisasi dan dibentuk dengan model dan semangat yang baru, demi menjaga rasa keadilan masyarakat wali murid.

Akhirnya terbit Permendikbud yang baru sebagai bentuk kristalisasi masyarakat dan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, yaitu Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menjadi sinergi yang positif jika dua regulasi ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yaitu Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang pendanaannya dan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Karena keduanya mempunyai rujukan yang sama yaitu PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Bagaimana dengan Dewan Pendidikan? Dewan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, beserta perubahannya mulai dari Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, serta Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.

Di akhir tulisan ini, penulis ingin menyampaikan harapan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan. Mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pendidikan, media, dan tentu saja secara khusus kepada para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol pendidikan agar bisa duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Semuanya duduk untuk menyatukan konsep pemikiran agar pendanaan pendidikan bisa menjadi ”instrumen baku” dalam membantu proses peningkatan mutu pendidikan. (*)

*) Kepala SMPN 1 Giri Banyuwangi, Pengurus PGRI Banyuwangi.

Editor : Ali Sodiqin
#kolom #artikel #opini