Telinga Bisa Rusak Tanpa Rasa Sakit, Ini Batas Desibel yang Perlu Diwaspadai

Daafi Adilla Achmad • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:26 WIB
Mendengarkan musik dengan headphone pada volume tinggi dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran. (Pexels/Sami Aksu)
Mendengarkan musik dengan headphone pada volume tinggi dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran. (Pexels/Sami Aksu)

RADAR BANYUWANGI - Mendengarkan musik lewat headphone dengan volume tinggi memang mengasyikkan. Namun, kebiasaan itu bisa berdampak buruk bagi kesehatan telinga. Apalagi jika dilakukan terlalu lama. Kerusakan pendengaran bahkan dapat terjadi tanpa didahului rasa sakit.

National Institute on Deafness and Other Communication Disorders (NIDCD) mengingatkan bahwa paparan suara 85 desibel A (dBA) atau lebih dalam waktu lama atau berulang berisiko merusak pendengaran.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyoroti persoalan tersebut. Dalam publikasi 1 Oktober 2026 yang merujuk data 2022, WHO menyebut lebih dari satu miliar anak muda di dunia terpapar tingkat suara yang berpotensi membahayakan pendengaran.

Lantas, seberapa keras suara yang mulai berbahaya bagi telinga?

Berapa Desibel Suara yang Berbahaya?

Kerasnya suara diukur dalam satuan desibel (dB). Sementara itu, dBA merupakan pengukuran yang disesuaikan dengan sensitivitas telinga manusia terhadap frekuensi suara.

Menurut NIDCD, suara dengan tingkat rata-rata 70 dBA atau lebih rendah sepanjang hari umumnya relatif aman bagi kebanyakan orang.

Sebaliknya, paparan suara 85 dBA atau lebih dalam waktu lama atau berulang dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran.

Sebagai gambaran, percakapan normal menghasilkan suara sekitar 60–70 dBA. Suara sepeda motor berkisar 80–110 dBA. Sementara itu, konser musik dan headphone pada volume maksimum bisa mencapai 94–110 dBA.

Bahkan, suara sirene kendaraan darurat dapat mencapai 110–129 dBA, sedangkan kembang api berada pada kisaran 140–160 dBA.

Angka tersebut merupakan perkiraan. Tingkat kebisingan yang diterima telinga bergantung pada jarak dan kondisi lingkungan.

Semakin Keras Suara, Semakin Singkat Waktu Paparannya

Bahaya kebisingan tidak hanya ditentukan oleh tingkat desibel, tetapi juga durasi dan frekuensi paparan.

National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) merekomendasikan batas paparan kebisingan di tempat kerja sebesar 85 dBA selama delapan jam.

Setiap kenaikan 3 dBA mengurangi separuh durasi paparan kerja yang direkomendasikan. Artinya, pada 88 dBA durasinya menjadi empat jam, sedangkan pada 91 dBA tinggal dua jam.

Namun, patokan tersebut berlaku untuk pengendalian kebisingan di tempat kerja, bukan jaminan batas aman untuk semua aktivitas.

Dalam panduan mendengarkan secara aman, WHO menggunakan acuan 80 dB selama 40 jam per minggu bagi orang dewasa. Ketika intensitas naik menjadi 90 dB, durasinya turun menjadi empat jam per minggu.

Mengapa Suara Keras Bisa Merusak Telinga?

Paparan kebisingan berlebihan dapat menyebabkan noise-induced hearing loss (NIHL), yakni gangguan pendengaran akibat suara keras.

Kerusakan terutama terjadi pada sel rambut sensorik di koklea atau rumah siput. Bagian telinga dalam ini berfungsi mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik yang diteruskan ke otak.

Dokter spesialis THT-KL FIKKIA Universitas Airlangga, Citra Dwi Novastuti, menjelaskan bahwa kerusakan sel rambut tersebut dapat bersifat permanen.

"Paparan bising yang berulang atau berkepanjangan mengakibatkan sel rambut mengalami kematian permanen karena pada manusia sel rambut koklea tidak dapat beregenerasi," jelas Citra, dikutip dari laman resmi FIKKIA UNAIR, 28 Agustus 2026.

Akibatnya, kemampuan mendengar dapat menurun secara bertahap. Seseorang bahkan mungkin baru menyadari gangguan ketika kesulitan memahami percakapan di tempat ramai.

Sound Horeg Juga Berisiko

Fenomena sound horeg di sejumlah daerah menjadi contoh paparan suara berintensitas tinggi.

FIKKIA Universitas Airlangga dalam publikasi Juli 2025 melaporkan bahwa perangkat sound horeg dapat menghasilkan suara sekitar 130–135 dB. Namun, angka tersebut tidak mewakili seluruh pertunjukan karena tingkat kebisingannya dapat berbeda.

Dokter spesialis THT-KL subspesialis neurotologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia–Rumah Sakit Universitas Indonesia, Fikri Mirza Putranto, turut mengingatkan bahayanya.

Fikri menyebut intensitas suara sound horeg dapat melebihi 110 dB pada jarak satu meter dari pengeras suara.

"Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai," ujar Fikri, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 18 September 2026.

Waspadai Telinga Berdenging

Gangguan pendengaran akibat kebisingan tidak selalu ditandai rasa sakit.

Gejalanya bisa berupa telinga berdenging atau tinitus, pendengaran terasa teredam, hingga kesulitan memahami percakapan.

Keluhan tersebut terkadang membaik setelah seseorang menjauh dari sumber suara. Meski demikian, paparan berulang tetap berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

Dokter spesialis THT dari Universitas Indonesia, Luthfi Ari Wibowo, mengingatkan bahwa gangguan pendengaran akibat paparan suara sangat keras bisa sulit dipulihkan.

"Ini biasanya irreversible (tidak bisa dikembalikan) fungsinya terutama bila intensitasnya sangat tinggi dan tanpa pelindung telinga," katanya kepada ANTARA pada 25 Juli 2025.

Begini Cara Melindungi Pendengaran

Kabar baiknya, gangguan pendengaran akibat kebisingan dapat dicegah dengan mengurangi paparan suara berlebihan.

WHO menyarankan penggunaan perangkat audio dengan volume tidak lebih dari 60 persen dari kapasitas maksimum. Namun, tingkat desibel tetap perlu diperhatikan karena keluaran suara setiap perangkat berbeda.

Dokter spesialis THT-KL Harim Priyono juga menganjurkan jeda saat menggunakan headphone.

"Setelah 60 menit sebaiknya diberi waktu istirahat sekitar 15 menit atau lebih sebelum digunakan kembali," ujar Harim dalam diskusi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, seperti diberitakan ANTARA pada 6 Maret 2026.

Selain membatasi volume dan durasi, masyarakat dianjurkan menjauhi pengeras suara, menggunakan pelindung telinga saat berada di lingkungan bising, serta memanfaatkan fitur pemantauan tingkat kebisingan.

Jika telinga terus berdenging atau pendengaran terasa menurun, segera periksakan diri ke dokter THT. Penurunan pendengaran secara mendadak memerlukan pemeriksaan medis segera.

Sebab, telinga yang tidak terasa sakit belum tentu terbebas dari kerusakan akibat suara terlalu keras.

Editor : Lugas Rumpakaadi
kesehatan telinga bahaya suara keras batas desibel aman gangguan pendengaran sound horeg