RADAR BANYUWANGI - Banyak orang menganggap pecandu sabu-sabu gagal berhenti karena tidak memiliki kemauan yang kuat.
Namun, temuan ilmu pengetahuan menunjukkan kondisi tersebut jauh lebih kompleks.
Metamfetamin, zat aktif dalam sabu-sabu, mampu mengubah sistem kerja otak sehingga pengguna kehilangan kemampuan merasakan kesenangan secara normal tanpa bantuan narkotika.
Secara global, jumlah orang yang mengalami gangguan akibat penyalahgunaan narkotika telah mencapai ratusan juta jiwa atau setara dengan total populasi Indonesia.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa kecanduan merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan komprehensif, bukan hanya penegakan hukum.
Para ahli kini memandang kecanduan sebagai penyakit otak kronis karena penggunaan narkotika dapat mengubah struktur dan fungsi saraf, terutama pada bagian yang mengatur rasa senang, motivasi, serta kemampuan mengambil keputusan.
Sabu-sabu merupakan narkotika golongan stimulan yang bekerja sangat cepat.
Zat ini memicu lonjakan energi, meningkatkan detak jantung, menimbulkan rasa percaya diri berlebihan, sekaligus menghadirkan euforia yang berlangsung dalam waktu singkat.
Efek tersebut muncul karena metamfetamin memaksa otak melepaskan dopamin dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan kondisi normal.
Dopamin merupakan neurotransmiter yang berperan dalam sistem imbalan (reward system), yaitu mekanisme biologis yang membuat seseorang merasakan kesenangan setelah melakukan aktivitas tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Dr. Nora Volkow, Direktur National Institute on Drug Abuse (NIDA), lembaga riset adiksi milik pemerintah Amerika Serikat, sekaligus salah satu pakar neurobiologi adiksi terkemuka di dunia.
Pemaparan itu disampaikan dalam simposium ilmiah National Institutes of Health (NIH) di Bethesda, Maryland, Amerika Serikat, pada 15 Mei 2025.
"Penggunaan metamfetamin memicu pelepasan dopamin dalam jumlah masif yang belum pernah dirancang untuk ditangani oleh otak secara alami. Hal ini tidak hanya memanjakan jalur imbalan otak, tetapi secara harfiah menghancurkan reseptor dopamin itu sendiri dari waktu ke waktu," ujar Dr. Nora Volkow.
Saat efek sabu mulai menghilang, kadar dopamin di dalam otak turun drastis.
Kondisi tersebut membuat pengguna mengalami kekosongan emosional yang sangat berat.
Menurut Dr. Volkow, penggunaan metamfetamin secara berulang menyebabkan reseptor dopamin rusak sehingga otak kehilangan kemampuan memproduksi maupun merespons hormon tersebut secara normal.
"Ketika pasokan zat tersebut terhenti, otak penderita tidak lagi mampu menghasilkan atau merespons dopamin secara mandiri. Akibatnya, mereka mengalami kondisi anhedonia parah, sebuah ketidakmampuan total untuk merasakan kesenangan dari hal apa pun dalam hidup yang mendorong dorongan kompulsif untuk terus menggunakan zat tersebut demi bisa berfungsi secara normal," terangnya.
Kondisi yang dikenal sebagai anhedonia membuat seseorang tidak lagi menikmati aktivitas sederhana seperti makan, bercengkerama dengan keluarga, berolahraga, maupun menjalankan hobi.
Akibatnya, keinginan untuk kembali menggunakan narkotika muncul bukan lagi demi memperoleh sensasi euforia, melainkan agar tubuh dan pikirannya dapat berfungsi seperti biasa.
Paparan metamfetamin secara terus-menerus membuat otak beradaptasi secara tidak sehat.
Pengguna kemudian mengalami toleransi, yaitu membutuhkan dosis yang semakin tinggi untuk mendapatkan efek yang sama.
Siklus tersebut membuat risiko overdosis, gangguan fungsi kognitif, penurunan daya ingat, gangguan konsentrasi, kecemasan berat, depresi, halusinasi, hingga kerusakan saraf permanen menjadi semakin besar.
Pada kondisi tertentu, penyalahgunaan metamfetamin juga dapat berujung pada kematian akibat komplikasi yang ditimbulkannya.
Perubahan biologis pada otak menjadi salah satu alasan mengapa pendekatan hukum semata sering kali belum mampu menghentikan kecanduan narkotika.
Ketika penggunaan dihentikan secara mendadak, penderita dapat mengalami gejala putus zat yang berat.
Selain gangguan fisik, mereka juga menghadapi tekanan psikologis berupa kecemasan ekstrem, depresi, penurunan kemampuan berpikir, hingga dorongan kuat untuk kembali menggunakan narkotika.
Karena itu, para ahli memandang rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Penanganan medis, terapi psikologis, konseling, serta dukungan keluarga diperlukan agar fungsi otak dapat pulih secara bertahap dan risiko kekambuhan berkurang.
Di Indonesia, regulasi membedakan secara tegas antara pengedar narkotika dan pengguna yang mengalami ketergantungan.
Pengedar tetap diproses melalui jalur pidana, sedangkan pengguna yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan kesehatan modern yang menempatkan kecanduan sebagai penyakit kronis pada otak.
Editor : Lugas Rumpakaadi