RADAR BANYUWANGI — Peserta BPJS Kesehatan masih mendominasi layanan kesehatan di RSUD Blambangan. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut mencatat, hampir 90 persen pasien yang menjalani pengobatan merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tingginya angka tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional. Di RSUD Blambangan, pasien BPJS menjadi kelompok terbesar dibandingkan pasien dengan pembiayaan asuransi maupun pasien umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Blambangan dr Siti Asiyah Anggraeni mengatakan, komposisi pasien di rumah sakit tersebut didominasi peserta BPJS Kesehatan.
“Mayoritas pasien kami merupakan pengguna BPJS, hampir mencapai 90 persen, diikuti oleh pasien asuransi 9 persen serta untuk umum hanya 1 persen,” ujarnya.
Klaim BPJS Jadi Sumber Pendapatan Terbesar
Dominasi pasien BPJS juga berdampak terhadap struktur pendapatan RSUD Blambangan. Asiyah menjelaskan, klaim pelayanan pasien BPJS menjadi sumber pendapatan terbesar bagi rumah sakit.
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan status pembiayaan pasien tidak menjadi pembeda dalam pemberian layanan medis.
Menurut Asiyah, seluruh pasien mendapatkan hak pelayanan yang sama sesuai standar yang berlaku. Baik peserta BPJS, pasien yang menggunakan asuransi, maupun pasien umum tetap mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis masing-masing.
“Kami memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembiayaannya. Baik pasien BPJS, asuransi, maupun umum mendapatkan pelayanan sesuai standar yang berlaku,” tegas dr Asiyah.
Komitmen tersebut menjadi penting seiring tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas RSUD Blambangan melalui skema BPJS Kesehatan.
Rumah sakit memastikan prosedur pelayanan tetap mengacu pada standar medis dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap pasien diharapkan memperoleh layanan yang aman, cepat, dan berkualitas.
Tak Semua Pasien BPJS Bisa Langsung Dirujuk
Meski menjadi kelompok pasien terbesar, peserta BPJS Kesehatan tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rujukan di rumah sakit.
Asiyah menjelaskan, pasien harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut harus menunjukkan adanya indikasi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Selain indikasi medis, peserta BPJS juga harus membawa surat rujukan online dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga harus dalam kondisi aktif.
Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak dapat langsung meminta rujukan ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Peserta BPJS memiliki persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Persyaratan tersebut sesuai ketentuan BPJS. Jadi, yang menentukan bukan pihak dari RSUD Blambangan,” jelasnya.
Aturan tersebut merupakan bagian dari sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Pemeriksaan awal dilakukan di FKTP untuk menentukan apakah pasien dapat ditangani di tingkat tersebut atau membutuhkan layanan lanjutan di rumah sakit.
Bagi RSUD Blambangan, tingginya jumlah pasien BPJS menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Dengan hampir sembilan dari setiap sepuluh pasien merupakan peserta BPJS, rumah sakit dituntut mampu menjaga kapasitas pelayanan sekaligus memastikan mutu medis tetap terjaga.
Di tengah tingginya pemanfaatan layanan JKN, RSUD Blambangan menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh jenis pembiayaan pasien. Baik BPJS, asuransi, maupun pasien umum tetap memiliki hak mendapatkan pelayanan sesuai standar medis dan kebutuhan kesehatan masing-masing. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin