RADARBANYUWANGI.ID - Kebiasaan menggunakan tabir surya atau sunscreen tidak seharusnya hanya dilakukan ketika matahari sedang terik. Saat langit mendung sekalipun, kulit tetap berpotensi terpapar sinar ultraviolet (UV) yang dapat menembus lapisan awan.
Dokter spesialis kulit mengingatkan, paparan sinar UV yang terjadi secara terus-menerus dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan kulit. Karena itu, penggunaan sunscreen setiap hari menjadi langkah sederhana yang dinilai penting untuk menjaga kondisi kulit dalam jangka panjang.
Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa cuaca mendung membuat kulit terbebas dari risiko paparan matahari. Padahal, sebagian sinar UV tetap mampu mencapai permukaan bumi dan mengenai kulit. Paparan tersebut sering kali tidak langsung menimbulkan keluhan, tetapi efeknya dapat terakumulasi seiring waktu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan, paparan sinar UV berlebihan dapat memicu sejumlah gangguan kulit. Mulai dari kulit terbakar atau sunburn, munculnya flek hitam, percepatan proses penuaan kulit, hingga meningkatnya risiko kanker kulit.
Dampak paparan sinar matahari tersebut biasanya tidak muncul secara instan. Kerusakan kulit dapat terjadi secara perlahan akibat kebiasaan terpapar sinar matahari tanpa perlindungan yang memadai.
Dokter spesialis dermatologi menyarankan masyarakat menggunakan tabir surya dengan kandungan Sun Protection Factor (SPF) minimal 30, terutama sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan. Pengolesan sunscreen sebaiknya dilakukan sekitar 15 hingga 30 menit sebelum keluar rumah agar perlindungan dapat bekerja secara optimal.
Tidak hanya waktu pemakaian, frekuensi penggunaan juga perlu diperhatikan. Bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan, sering berkeringat, atau berada di bawah paparan matahari langsung dalam waktu lama, penggunaan sunscreen dianjurkan untuk diulang setiap dua jam.
“Penggunaan tabir surya merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar terhadap paparan sinar ultraviolet yang dapat berdampak pada kesehatan kulit,” demikian disampaikan dalam edukasi kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.
Selain menggunakan sunscreen, perlindungan kulit juga dapat dilakukan melalui langkah tambahan. Masyarakat dianjurkan memakai topi bertepi lebar, kacamata hitam dengan perlindungan terhadap sinar UV, serta pakaian berlengan panjang ketika harus berada di luar ruangan dalam waktu lama.
Mengurangi paparan langsung sinar matahari pada pukul 10.00 hingga 14.00 juga menjadi salah satu upaya pencegahan. Pada rentang waktu tersebut, intensitas sinar UV umumnya berada pada tingkat yang lebih tinggi sehingga risiko terhadap kulit ikut meningkat.
Pakar kesehatan menegaskan, menjaga kesehatan kulit bukan hanya berkaitan dengan aspek penampilan. Perlindungan kulit merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Editor : Lugas Rumpakaadi