RADAR BANYUWANGI – Daun kelor telah lama menjadi bagian dari menu harian masyarakat Indonesia dan berbagai negara Asia. Bahkan, tanaman bernama ilmiah Moringa oleifera itu kerap dijuluki superfood karena kaya nutrisi dan dipercaya memiliki beragam manfaat kesehatan. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di Australia. Sejak akhir 2025, daun kelor resmi tidak boleh dijual sebagai makanan ataupun bahan pangan karena dinilai belum terbukti aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan tersebut memicu polemik. Sejumlah petani kelor di Australia mengaku kehilangan mata pencaharian dan kini berupaya mengajukan banding agar larangan itu dicabut.
Larangan diberlakukan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) atau Badan Standar Pangan Australia dan Selandia Baru setelah lembaga tersebut menolak permohonan memasukkan Moringa oleifera ke dalam daftar pangan yang diizinkan.
Kekhawatiran terhadap Keamanan Daun Kelor
Penolakan FSANZ berawal dari permohonan yang diajukan perusahaan Noosa Organica Pty Ltd pada Januari 2024. Perusahaan tersebut meminta agar daun kelor dapat dipasarkan secara legal sebagai bahan makanan di Australia.
Setelah melakukan kajian ilmiah dan menelaah berbagai publikasi, FSANZ memutuskan pada November 2025 untuk menolak permohonan tersebut.
Lembaga itu menyatakan belum dapat memastikan keamanan konsumsi daun kelor dalam jangka panjang karena bukti ilmiah yang tersedia masih terbatas.
FSANZ menyoroti hasil penelitian laboratorium yang menunjukkan adanya potensi gangguan reproduksi pada hewan uji, khususnya tikus. Selain itu, sejumlah penelitian mengenai potensi genotoksisitas atau kemampuan suatu zat memengaruhi materi genetik masih menunjukkan hasil yang saling bertentangan.
Karena belum tersedia penelitian jangka panjang pada manusia yang dinilai memadai, FSANZ menyimpulkan belum dapat menetapkan batas konsumsi yang aman.
Akibat keputusan tersebut, daun kelor segar, biji muda, hingga minyak kelor tidak boleh diperdagangkan sebagai bahan pangan di Australia. Produk impor yang masuk pun dapat dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal.
Suplemen Masih Diperbolehkan
Meski dilarang sebagai bahan pangan, produk berbahan dasar kelor masih dapat dipasarkan sebagai produk terapeutik atau suplemen kesehatan.
Namun, produk tersebut wajib terdaftar dan mendapat persetujuan dari Therapeutic Goods Administration (TGA), lembaga pengawas obat dan produk kesehatan Australia.
Artinya, masyarakat Australia masih dapat membeli kapsul maupun bubuk ekstrak daun kelor sepanjang telah memenuhi regulasi sebagai produk kesehatan, bukan sebagai makanan.
Petani Australia Merasa Dirugikan
Keputusan FSANZ membuat para petani kelor di Australia menghadapi ketidakpastian.
Petani asal Somerset, Gary Duffy, menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Ia telah mengajukan banding dan meminta pemerintah menangguhkan kebijakan tersebut.
Menurut Gary, keberlangsungan usahanya bergantung pada hasil pengajuan tersebut karena musim panen segera tiba.
Petani lainnya, Joel Molloy, juga mengaku mengalami kerugian besar. Setelah menekuni budidaya kelor selama sekitar satu dekade, ia bahkan membeli lahan baru untuk mengembangkan perkebunan sesaat sebelum larangan diberlakukan.
Ia menyebut seluruh investasi yang dibangun selama bertahun-tahun seolah hilang dalam waktu singkat karena hasil panen tidak bisa dipasarkan sebagai bahan pangan.
Namun, pemerintah federal Australia menegaskan keputusan tersebut tidak dapat ditinjau ulang melalui mekanisme penangguhan. Pengajuan baru tetap dimungkinkan, tetapi proses evaluasinya diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun.
Mengapa Berbeda dengan Indonesia?
Di Indonesia, daun kelor telah dikonsumsi secara turun-temurun sebagai sayuran maupun bahan pengobatan tradisional. Tanaman ini juga banyak digunakan di India, Afrika, hingga Timur Tengah.
Berbagai penelitian menunjukkan daun kelor mengandung vitamin, mineral, protein nabati, antioksidan, serta senyawa fitokimia yang berpotensi memberikan manfaat kesehatan.
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) bahkan pernah menjadikan kelor sebagai Crop of the Month pada 2018 karena potensinya sebagai tanaman bergizi tinggi yang dapat membantu mengatasi masalah gizi di berbagai negara.
Dosen Senior Ilmu Biomedis Universitas New England, Dr. Vandana Gulati, mengatakan hampir seluruh bagian tanaman kelor memiliki manfaat.
Minyak dari bijinya diketahui mengandung berbagai senyawa fitokimia yang berpotensi mendukung kesehatan kulit, membantu melawan infeksi, serta digunakan dalam pengobatan tradisional.
Di India, daun kelor lazim dimasak menjadi kari, sedangkan buah mudanya atau drumstick menjadi bahan berbagai hidangan.
Meski demikian, Vandana memahami pendekatan konservatif yang diambil regulator Australia. Menurutnya, negara yang belum memiliki sejarah konsumsi kelor secara luas memang membutuhkan bukti ilmiah yang lebih kuat sebelum mengizinkan tanaman tersebut dipasarkan sebagai pangan.
Pendekatan Berbasis Bukti Ilmiah
Konsultan industri pangan Australia, Courtney Stewart, menyebut keputusan FSANZ merupakan prosedur standar dalam penilaian pangan baru.
Regulator, menurutnya, akan selalu mengutamakan perlindungan konsumen. Suatu bahan pangan baru baru dapat disetujui apabila tersedia bukti ilmiah yang memadai mengenai keamanan konsumsi dalam jangka panjang.
Perbedaan kebijakan antara Indonesia dan Australia pada akhirnya tidak menunjukkan bahwa daun kelor pasti berbahaya atau sepenuhnya aman. Perbedaan tersebut lebih mencerminkan pendekatan regulasi masing-masing negara terhadap bukti ilmiah yang tersedia.
Bagi Indonesia, daun kelor merupakan bagian dari tradisi kuliner yang telah berlangsung selama berabad-abad. Sementara bagi Australia, tanaman tersebut masih dikategorikan sebagai novel food atau pangan baru yang memerlukan data keamanan lebih lengkap sebelum dapat dipasarkan secara bebas. (*)
Editor : Ali Sodiqin