RADARBANYUWANGI.ID – Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin kini harus lebih teliti memperhatikan jadwal kunjungan. Mulai 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pasien datang tepat sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan ketertiban layanan dan mengoptimalkan pengaturan jadwal pasien di fasilitas kesehatan. Dengan aturan baru ini, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Perubahan tersebut berlaku bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Datang Lebih Awal Tidak Akan Dilayani
Dalam ketentuan terbaru, tanggal yang tercantum dalam surat kontrol menjadi acuan utama pelayanan.
Artinya, peserta tidak diperbolehkan memajukan jadwal kontrol meskipun hanya selisih satu atau dua hari dari tanggal yang telah ditetapkan dokter atau fasilitas kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pasien pada hari-hari tertentu sekaligus memastikan sistem antrean berjalan lebih tertib.
Karena itu, peserta diimbau memeriksa kembali surat kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan.
Bagaimana Jika Terlambat Datang?
Meski tidak memperbolehkan pasien datang lebih awal, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol.
Pasien yang datang setelah tanggal yang tercantum pada surat kontrol tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya atau H-1.
Reservasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan peserta tetap terdaftar dalam sistem pelayanan dan memperoleh jadwal kunjungan pengganti.
Tanpa reservasi sesuai ketentuan, proses pelayanan berpotensi mengalami kendala atau penundaan.
Pasien Gawat Darurat Tetap Jadi Prioritas
BPJS Kesehatan menegaskan aturan jadwal kontrol tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Peserta yang mengalami keadaan darurat medis tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol ataupun prosedur reservasi.
Kebijakan tersebut tetap mengacu pada prinsip pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Isu Kenaikan Iuran Dipastikan Hoaks
Di tengah penerapan aturan baru layanan kontrol, beredar pula informasi di media sosial mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, besaran iuran Program JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku masih sebagai berikut:
-
Kelas I: Rp150.000 per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per bulan
-
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Skrining Kesehatan Kini Semakin Penting
Selain aturan kontrol terbaru, peserta JKN juga diminta lebih aktif melakukan skrining riwayat kesehatan.
Langkah ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Proses skrining hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
Sejak 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan diwajibkan melengkapinya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bisa Dilakukan dari Ponsel
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan peserta melakukan skrining kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Peserta dapat mengakses skrining melalui:
-
Mobile JKN
-
Layanan WhatsApp Pandawa 0811-8165-165
-
BPJS Kesehatan Care Center 165
-
Website resmi BPJS Kesehatan
-
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar
Dengan kombinasi aturan kontrol yang lebih disiplin dan kewajiban skrining kesehatan, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kepada peserta JKN dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan mendukung upaya deteksi dini berbagai penyakit yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin