RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah retail penjual kue dan hampers Lebaran di wilayah Kecamatan Genteng.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan yang dijual kepada masyarakat aman dikonsumsi serta memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai produk makanan yang dijual di sejumlah retail besar, di antaranya Toko Semarang, Toko Mitra, KDS, dan Vionata Genteng.
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, mengatakan bahwa sidak menjelang Lebaran merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi standar.
Menurutnya, momen menjelang hari raya biasanya diikuti dengan peningkatan penjualan makanan dan parcel Lebaran.
Karena itu, pengawasan terhadap produk pangan perlu diperketat agar masyarakat dapat membeli makanan yang aman dan berkualitas.
“Langkah ini untuk memastikan masyarakat membeli makanan yang bermutu dan aman,” ujarnya.
Cek Izin Edar dan Masa Kedaluwarsa
Dalam kegiatan sidak tersebut, tim pengawas memeriksa sejumlah aspek penting pada produk makanan yang dijual di retail.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
- Nomor izin edar produk
- Tanggal kedaluwarsa makanan
- Kondisi kemasan produk
Menurut Benny, pemeriksaan ini penting karena pada momen hari raya sering kali ditemukan praktik pedagang nakal yang memanfaatkan tingginya permintaan pasar untuk menjual produk yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita lihat masa kedaluwarsa dan izin edarnya,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, momen Lebaran justru dimanfaatkan sebagian oknum pedagang untuk menghabiskan stok lama atau melakukan cuci gudang.
Produk Hampir Kedaluwarsa Dikemas Jadi Parcel
Salah satu praktik yang sering ditemukan menjelang Lebaran adalah penggunaan produk pangan yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa untuk dijadikan isi parcel atau hampers Lebaran.
Produk-produk tersebut biasanya dikemas ulang agar terlihat menarik sehingga konsumen tidak menyadari kondisi sebenarnya.
Sebagai langkah antisipasi, tim pengawas juga mengecek kondisi fisik kemasan produk.
“Selain itu, kita lihat juga dari kemasannya. Apakah ada kerusakan atau tidak,” ungkap Benny saat ditemui di salah satu retail jajanan Lebaran.
Banyak Produk Belum Memiliki Izin Edar
Dari hasil sidak yang dilakukan di beberapa retail tersebut, tim BPOM dan Dinkes Banyuwangi menemukan sejumlah produk makanan yang belum dilengkapi nomor izin edar resmi.
Produk-produk tersebut belum memiliki izin dari BPOM maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Dari yang ditemukan, ada banyak produk yang belum dilengkapi nomor izin edar baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah setempat,” kata Benny.
Padahal, menurutnya, izin edar merupakan indikator penting yang menjamin bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Itu menjadi jaminan jika produknya aman, karena saat pengurusan izin tersebut akan dilakukan sejumlah tes sebelum produk dipasarkan,” jelasnya.
Retail Diminta Koordinasi dengan Produsen
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memberikan imbauan kepada para pemilik retail agar segera berkoordinasi dengan produsen atau pemasok produk.
Tujuannya agar produk yang dijual dapat segera dilengkapi dengan izin edar sesuai ketentuan.
“Kepada pengusaha kami berpesan agar melengkapi izin-izinnya,” tegas Benny.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli jajanan Lebaran, terutama produk yang akan dijadikan parcel atau hampers.
Masyarakat diminta memperhatikan beberapa hal penting sebelum membeli produk pangan.
“Pastikan nomor izin edar ada, kemasannya tidak rusak, tidak sobek, dan tidak kedaluwarsa,” ujarnya.
Pengurusan PIRT Kini Lebih Mudah
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Banyuwangi, Martono, menjelaskan bahwa saat ini proses pengurusan PIRT sudah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya, para pelaku usaha bahkan dapat mengurus perizinan tersebut secara online melalui ponsel.
“Sangat mudah, untuk pengurusan bahkan bisa lewat HP,” katanya.
Namun demikian, Martono mengingatkan bahwa sebelum mengurus PIRT, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu persyaratan dasar.
Temuan Produk Kedaluwarsa
Selain produk tanpa izin edar, tim pengawas juga menemukan sejumlah produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Meski jumlahnya tidak banyak, temuan tersebut tetap menjadi perhatian bagi para pedagang.
Martono mengingatkan para pemilik usaha agar secara rutin memeriksa masa berlaku produk yang dijual di toko mereka.
Menurutnya, ada kemungkinan sebagian produk melewati masa kedaluwarsa karena label lama atau stok lama yang belum diperbarui.
“Kami juga menemukan produk yang melewati tanggal expired. Mungkin juga label stikernya sudah lama atau seperti apa. Kami imbau untuk memastikan hal itu,” ujarnya.
Melalui kegiatan sidak ini, BPOM Jember bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi berharap peredaran produk pangan menjelang Lebaran dapat lebih terkontrol sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman tanpa khawatir terhadap kualitas makanan yang dikonsumsi. (sas/aif)
Editor : Ali Sodiqin