Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

74.644 Peserta PBI BPJS Kesehatan Banyuwangi Dinonaktifkan, BPJS Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

Fredy Rizki Manunggal • Kamis, 12 Februari 2026 | 05:00 WIB
M Masrur Ridwan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi
M Masrur Ridwan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID – Penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Banyuwangi dipastikan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menegaskan, seluruh warga yang datang berobat tetap akan dilayani meski status kepesertaan PBI tercatat nonaktif.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, M Masrur Ridwan, mengungkapkan jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan di Banyuwangi mencapai 74.644 orang.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Yang nonaktif sekitar 75 ribuan. Kami tetap berkomitmen dengan rumah sakit, kalau ada peserta JKN yang PBI-nya nonaktif dan sedang berobat, tetap dilayani dulu,” kata Masrur.

Pelayanan Kesehatan Dipastikan Aman

Masrur menegaskan, kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap layanan kesehatan di Banyuwangi.

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan, agar tidak ada pasien yang tertolak hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.

“Pasien tetap dilayani. Pelayanan kesehatan di Banyuwangi saya rasa aman, sama seperti biasa,” tegasnya.

Komitmen ini dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Tambahan 75.280 Peserta Baru

Di balik penonaktifan tersebut, Banyuwangi justru memperoleh tambahan kuota peserta PBI sebanyak 75.280 jiwa tahun ini.

Tambahan ini berdampak pada peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Banyuwangi dari 89 persen menjadi 90 persen.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi peserta yang memang masih berhak agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” jelas Masrur.

Hingga Februari 2026, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Banyuwangi tercatat sebanyak 703.972 orang.

Sementara itu, peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemda mencapai 336.419 orang.

Dari data pemutakhiran terakhir, sekitar 11.310 warga tercatat beralih dari PBPU Pemda ke PBI JK.

Verifikasi Ulang Tiga Bulan

Mengacu kebijakan Kementerian Sosial, pemerintah pusat memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan verifikasi ulang peserta PBI secara nasional. Proses ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

“Ada sisi positifnya. Kita ingin memastikan yang masuk segmen PBI itu benar-benar masyarakat yang harus dibantu pemerintah. Karena faktanya, ada juga yang seharusnya tidak masuk, tapi terdaftar,” tegas Masrur.

Verifikasi ulang ini diharapkan dapat memperbaiki validitas data, sehingga program bantuan iuran pemerintah benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan.

Skrining Penyakit Katastropik

Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menambahkan bahwa penonaktifan PBI berpotensi menyasar peserta dengan penyakit kronis atau katastropik.

Karena itu, BPJS Kesehatan melakukan skrining khusus terhadap peserta PBI JK yang rutin mengakses layanan kesehatan, terutama dengan riwayat penyakit katastropik seperti hemodialisa, thalassemia, dan penyakit kronis serius lainnya yang membutuhkan perawatan intensif jangka panjang.

“Skrining ini untuk memastikan perawatan mereka tidak terputus. Jika ditemukan peserta yang sedang dalam perawatan namun statusnya termasuk nonaktif, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” tegas Haidiar.

Ia memastikan BPJS Kesehatan akan mengupayakan reaktivasi bagi penderita penyakit kronis agar pengobatan tidak terhenti di tengah jalan.

“Kami yang akan mengupayakan agar penderita penyakit kronis yang statusnya nonaktif bisa reaktivasi agar tidak sampai terputus pengobatannya,” ujarnya.

RSUD Blambangan Tetap Layani Pasien Nonaktif

Komitmen pelayanan juga ditegaskan pihak rumah sakit. Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Blambangan, dr Ayyub Erdiyanto, mengatakan rumah sakit tetap mematuhi Undang-Undang Kesehatan terkait standar pelayanan dan keselamatan pasien.

Meski ada pasien dengan status PBI nonaktif, RSUD Blambangan tetap memberikan pelayanan, terutama bagi pasien yang sebelumnya telah terdata sebagai masyarakat kurang mampu.

Apalagi jika pelayanan tersebut berkaitan dengan kondisi darurat (emergency) atau pengobatan kronis rutin seperti hemodialisa. Pasien tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai standar medis.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Banyuwangi, jangan sampai ada layanan yang tertunda. Bahkan jika nanti masa tiga bulan tidak ada reaktivasi, kita akan tetap layani. Masalah pembayaran nanti bisa di-cover melalui SPM,” pungkasnya.

Dengan koordinasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan di Banyuwangi dipastikan tetap berjalan normal meski terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Penonaktifan PBI #JKN #bpjs kesehatan