RADARBANYUWANGI.ID - Mulai 1 Januari 2026, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setiap peserta kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Kebijakan ini bertujuan untuk deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga penyakit jantung koroner.
Menariknya, layanan skrining tersebut gratis dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Tidak Perlu Antre, Skrining Bisa Dilakukan Online
BPJS Kesehatan menyediakan dua cara praktis bagi peserta JKN-KIS untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara daring, yakni melalui Aplikasi Mobile JKN dan situs web resmi BPJS Kesehatan.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Langkah-langkahnya cukup mudah:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi.
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Isi data diri dan jawab seluruh pertanyaan kuesioner sesuai dengan kondisi kesehatan terkini.
Kuesioner yang tersedia dirancang untuk memetakan risiko kesehatan peserta berdasarkan gaya hidup, riwayat penyakit, serta kondisi fisik.
- Melalui Situs Web Resmi BPJS Kesehatan
Selain aplikasi, peserta juga dapat melakukan skrining melalui laman resmi BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
- Akses situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.
- Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha.
- Klik “Cari Peserta”, lalu jawab seluruh pertanyaan skrining hingga selesai.
Hasil skrining akan langsung muncul dan tersimpan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Jadi Syarat Layanan di Puskesmas dan Klinik
Sesuai ketentuan terbaru, skrining riwayat kesehatan menjadi syarat pendaftaran layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama.
Tanpa skrining, peserta berpotensi mengalami kendala saat akan mendapatkan pemeriksaan dokter.
BPJS Kesehatan menegaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pola hidup sehat serta menekan angka kesakitan akibat penyakit kronis yang selama ini menjadi beban pembiayaan kesehatan nasional.
Deteksi 14 Jenis Penyakit, Gratis untuk Peserta Aktif
Melalui skrining riwayat kesehatan, BPJS Kesehatan dapat mendeteksi risiko 14 jenis penyakit, terutama penyakit tidak menular yang kerap muncul tanpa gejala awal.
Jika hasil skrining menunjukkan risiko sedang atau tinggi, peserta akan diarahkan untuk konsultasi dan pemeriksaan lanjutan ke dokter di FKTP sesuai kepesertaan.
Seluruh proses skrining ini tidak dipungut biaya selama status kepesertaan JKN-KIS aktif.
Kendala Teknis? Hubungi Layanan Resmi
Bagi peserta yang mengalami kendala teknis saat mengisi skrining, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal bantuan.
Peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang tersedia selama 24 jam.
Dengan diberlakukannya kewajiban skrining riwayat kesehatan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pencegahan penyakit sejak dini, sekaligus memastikan layanan kesehatan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (*)
Editor : Ali Sodiqin