Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Dirombak, Pasien Kini Cukup Pindah RS Sekali: Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes

Ali Sodiqin • Sabtu, 22 November 2025 | 02:18 WIB

FOTO ILUSTRASI: Rujukan BPJS Kesehatan berubah, pasien cukup satu kali pindah RS. Kemenkes ubah klasifikasi RS agar rujukan lebih cepat dan tepat.
FOTO ILUSTRASI: Rujukan BPJS Kesehatan berubah, pasien cukup satu kali pindah RS. Kemenkes ubah klasifikasi RS agar rujukan lebih cepat dan tepat.

RADARBANYUWANGI.ID - Wacana perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan memantik perhatian publik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan bahwa ke depan, pasien tidak perlu lagi berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain berkali-kali hanya untuk mendapat layanan sesuai kebutuhannya.

Transformasi ini diyakini bakal mempercepat penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, dan menekan biaya karena proses rujukan lebih ringkas.

Perubahan sistem rujukan tersebut merupakan bagian dari pilar kedua transformasi kesehatan, khususnya layanan rumah sakit.

Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Rp25,4 Triliun: Panjang 96,84 Km, Skema KPBU BOT, dan Timeline Resmi Hingga 2027

Jika selama ini rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, kini Kementerian Kesehatan mengubahnya menjadi standar kompetensi layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar, menyesuaikan kemampuan spesialisasi setiap rumah sakit.

Satu rumah sakit dapat berkualifikasi paripurna dalam penanganan jantung, tetapi untuk layanan mata bisa saja hanya berstatus utama, atau bahkan dasar.

Artinya, kemampuan rumah sakit tidak lagi dilihat secara keseluruhan, melainkan berdasarkan spesialisasi layanan.

FKTP Rujuk Langsung ke Rumah Sakit yang Sesuai Spesialisasi

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa dengan sistem baru, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan langsung merujuk pasien ke RS yang memiliki kompetensi utama pada spesialisasi penyakit yang diderita.

Baca Juga: Penetapan Lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi 1.113 Ha Resmi Terbit: Melintasi 3 Kabupaten dan 58 Desa di Bali

Jika layanan utama penuh atau tidak mampu menangani kasus kompleks, barulah pasien dirujuk ke RS paripurna.

“Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan sudah dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru ini.

Diskusi bersama organisasi profesi, asosiasi, kolegium, serta berbagai stakeholder telah dilakukan sejak Mei.

“Perubahan ini harus diketahui seluruh stakeholder. Standar-standar sudah kami tetapkan dari masukan berbagai pihak. Sekarang sudah di tahap finalisasi, harapan kami Januari sudah bisa di-launch,” lanjutnya.

Baca Juga: UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Rinciannya di 8 Daerah: Terendah Masih Rp3,4 Juta

Contoh Kasus: Dari Tiga Kali Rujukan Menjadi Cukup Sekali

Obrin memberikan ilustrasi perbedaan antara sistem rujukan lama dan rujukan baru.

Seorang ibu berusia 42 tahun datang ke FKTP dengan keluhan nyeri perut bawah kronis dan sesak napas.
Skenario rujukan lama:

  1. FKTP merujuk pasien ke RS tipe C atau D.
    Di sini baru ditemukan dugaan massa ovarium, namun tidak ada layanan subspesialis onkologi ginekologi.

  2. Pasien dirujuk lagi ke RS tipe B.
    Dokter menilai kasus terlalu kompleks dan membutuhkan layanan subspesialis lengkap serta kemoterapi, sementara RS tipe B tidak menyediakannya.

  3. Pasien kembali dirujuk ke RS tipe A, tempat ia baru mendapatkan penanganan memadai.

Total: 3 kali rujukan, dengan risiko keterlambatan penanganan.

Skenario rujukan baru:

“Jadi perpindahannya hanya satu kali, ” tegas Obrin.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Sawah Karawang, 5 Awak Selamat: Sempat Berputar-putar di Udara Sebelum Mendarat Darurat

Efek Perubahan: Lebih Cepat, Murah, dan Tepat Sasaran

Transformasi rujukan ini dinilai akan memberi sejumlah dampak positif:

Kemenkes menargetkan regulasi baru ini resmi diberlakukan mulai Januari 2026, setelah proses finalisasi dan sosialisasi tuntas.

Hingga saat ini, aturan turunan dan SOP tengah dirapikan untuk memastikan seluruh faskes dapat menerapkannya secara seragam.

Perubahan sistem rujukan ini menjadi salah satu langkah besar Kemenkes dalam merombak tata layanan rumah sakit, demi menghapus praktik “lari marathon” dari satu RS ke RS lain yang selama ini dikeluhkan pasien.

Dengan sistem baru, akses layanan diharapkan jauh lebih cepat, tepat, dan efisien. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bpjs #menteri kesehatan #kemenkes #pasien bpjs #budi gunadi sadikin #Sistem Rujukan Berjenjang #Rujukan BPJS Kesehatan #Sistem rujukan BPJS