RADARBANYUWANGI.ID - Wacana perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan memantik perhatian publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan bahwa ke depan, pasien tidak perlu lagi berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain berkali-kali hanya untuk mendapat layanan sesuai kebutuhannya.
Transformasi ini diyakini bakal mempercepat penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, dan menekan biaya karena proses rujukan lebih ringkas.
Perubahan sistem rujukan tersebut merupakan bagian dari pilar kedua transformasi kesehatan, khususnya layanan rumah sakit.
Jika selama ini rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, kini Kementerian Kesehatan mengubahnya menjadi standar kompetensi layanan: paripurna, utama, madya, dan dasar, menyesuaikan kemampuan spesialisasi setiap rumah sakit.
Satu rumah sakit dapat berkualifikasi paripurna dalam penanganan jantung, tetapi untuk layanan mata bisa saja hanya berstatus utama, atau bahkan dasar.
Artinya, kemampuan rumah sakit tidak lagi dilihat secara keseluruhan, melainkan berdasarkan spesialisasi layanan.
FKTP Rujuk Langsung ke Rumah Sakit yang Sesuai Spesialisasi
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa dengan sistem baru, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan langsung merujuk pasien ke RS yang memiliki kompetensi utama pada spesialisasi penyakit yang diderita.
Jika layanan utama penuh atau tidak mampu menangani kasus kompleks, barulah pasien dirujuk ke RS paripurna.
“Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan sudah dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru ini.
Diskusi bersama organisasi profesi, asosiasi, kolegium, serta berbagai stakeholder telah dilakukan sejak Mei.
“Perubahan ini harus diketahui seluruh stakeholder. Standar-standar sudah kami tetapkan dari masukan berbagai pihak. Sekarang sudah di tahap finalisasi, harapan kami Januari sudah bisa di-launch,” lanjutnya.
Baca Juga: UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Rinciannya di 8 Daerah: Terendah Masih Rp3,4 Juta
Contoh Kasus: Dari Tiga Kali Rujukan Menjadi Cukup Sekali
Obrin memberikan ilustrasi perbedaan antara sistem rujukan lama dan rujukan baru.
Seorang ibu berusia 42 tahun datang ke FKTP dengan keluhan nyeri perut bawah kronis dan sesak napas.
Skenario rujukan lama:
-
FKTP merujuk pasien ke RS tipe C atau D.
Di sini baru ditemukan dugaan massa ovarium, namun tidak ada layanan subspesialis onkologi ginekologi. -
Pasien dirujuk lagi ke RS tipe B.
Dokter menilai kasus terlalu kompleks dan membutuhkan layanan subspesialis lengkap serta kemoterapi, sementara RS tipe B tidak menyediakannya. -
Pasien kembali dirujuk ke RS tipe A, tempat ia baru mendapatkan penanganan memadai.
Total: 3 kali rujukan, dengan risiko keterlambatan penanganan.
Skenario rujukan baru:
-
FKTP langsung memilih RS yang memiliki kompetensi utama atau paripurna untuk layanan onkologi ginekologi.
-
Pasien langsung mendapat layanan yang sesuai tanpa harus berpindah-pindah.
“Jadi perpindahannya hanya satu kali, ” tegas Obrin.
Efek Perubahan: Lebih Cepat, Murah, dan Tepat Sasaran
Transformasi rujukan ini dinilai akan memberi sejumlah dampak positif:
-
Mempercepat diagnosis dan terapi karena pasien langsung menuju RS yang tepat.
-
Mengurangi biaya akibat tidak perlu berpindah RS berulang kali.
-
Mengurangi antrean di RS kecil yang selama ini sering menerima pasien di luar kompetensi.
-
Meningkatkan keselamatan dan peluang kesembuhan pasien.
Kemenkes menargetkan regulasi baru ini resmi diberlakukan mulai Januari 2026, setelah proses finalisasi dan sosialisasi tuntas.
Hingga saat ini, aturan turunan dan SOP tengah dirapikan untuk memastikan seluruh faskes dapat menerapkannya secara seragam.
Perubahan sistem rujukan ini menjadi salah satu langkah besar Kemenkes dalam merombak tata layanan rumah sakit, demi menghapus praktik “lari marathon” dari satu RS ke RS lain yang selama ini dikeluhkan pasien.
Dengan sistem baru, akses layanan diharapkan jauh lebih cepat, tepat, dan efisien. (*)
Editor : Ali Sodiqin