RADARBANYUWANGI.ID - Kabupaten Banyuwangi kembali mencatat kemajuan dalam bidang kesehatan masyarakat.
Melalui program inovatif bertajuk “Kejora” (Kesehatan Jiwa dan Napza Terpadu Masyarakat), Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil mewujudkan daerah bebas pasung dan memperluas layanan kesehatan jiwa hingga ke tingkat desa, khususnya di lima desa wilayah kerja Puskesmas Benculuk.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat menjelaskan, Kejora merupakan langkah strategis untuk menangani permasalahan kesehatan jiwa dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) secara terintegrasi.
“Kami ingin memastikan penanganan dilakukan secara holistik, mulai dari pencegahan, pelayanan medis, hingga pemulihan sosial bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Amir menegaskan, inovasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah regulasi menjadi pijakan program ini, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pemasungan, serta PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
“Kami berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi manusia agar setiap warga mendapat layanan yang layak dan bermartabat,” katanya.
Sebelum program Kejora dijalankan, masih terdapat tiga warga di wilayah kerja Puskesmas Benculuk yang mengalami pemasungan dan belum mendapatkan layanan medis secara optimal.
Kini, seluruhnya telah bebas pasung dan mendapatkan penanganan sesuai standar. Bahkan, tercatat lebih dari 100 penderita gangguan jiwa telah bersedia mengikuti program layanan kesehatan mental yang disediakan pemerintah daerah.
Selain layanan medis, Puskesmas Benculuk juga membentuk dan melatih kader kesehatan jiwa di lima desa.
Mereka bertugas melakukan deteksi dini, memberikan pendampingan kepada keluarga pasien, hingga menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan Napza di masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar penanganan kesehatan jiwa tidak hanya terpusat di rumah sakit, tetapi juga dapat menjangkau hingga ke pelosok desa.
Amir mengatakan, program Kejora juga melahirkan inovasi Posyandu Kesehatan Jiwa Wijaya Kusma di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Posyandu ini menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan konseling, pemeriksaan kesehatan jiwa, serta pendampingan pemulihan bagi mantan penyalahguna Napza.
“Posyandu ini menjadi model yang akan kami replikasi di wilayah lain,” tuturnya.
Menariknya, program yang dikawal Dhoni Hadi Sulistyo, S.Kep, Ns selaku Koordinator Kesehatan Jiwa Puskesmas Benculuk ini juga mengadopsi pendekatan sosial dan budaya sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Puskesmas Benculuk bersama masyarakat membentuk Paguyuban Kesenian Jaranan Buto Diyu Hadi Tomo yang beranggotakan mantan penderita gangguan jiwa dan penyalah guna Napza.
Melalui kesenian, mereka didorong untuk kembali percaya diri dan diterima oleh masyarakat.
“Pendekatan budaya terbukti efektif. Ketika mereka merasa dihargai dan diterima, proses pemulihan mental berjalan lebih cepat dan positif,” tutur Amir.
Kendati demikian, Dinkes masih menghadapi sejumlah tantangan. Stigma sosial terhadap gangguan jiwa dan penyalahgunaan Napza masih cukup kuat di masyarakat.
Selain itu, ketersediaan tenaga profesional seperti psikiater dan psikolog juga masih terbatas, terutama di wilayah pedesaan.
Untuk itu, Dinkes terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan puskesmas, aparat desa, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran publik dan memastikan setiap warga yang membutuhkan bantuan mendapatkan akses layanan yang cepat dan tepat.
Ke depan, program Kejora akan dikembangkan di seluruh kecamatan di wilayah Banyuwangi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Banyuwangi untuk menghadirkan layanan kesehatan mental berbasis komunitas dan menjadikan daerah ini sebagai contoh nasional dalam penanganan kesehatan jiwa dan Napza yang inklusif dan berkelanjutan. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin