Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

40 Ribu Warga Banyuwangi Terancam Kehilangan JKN PBI, Segera Cek Status Anda!

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:33 WIB
DIPERIKSA LAGI: Warga mengaktifkan status JKN PBIN setelah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2025 lalu.
DIPERIKSA LAGI: Warga mengaktifkan status JKN PBIN setelah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2025 lalu.

RADARBANYUWANGI.ID – Warga Banyuwangi yang selama ini menikmati Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran APBN (JKNI PBIN) harus memeriksa kembali statusnya.

Dari data BPJS Kesehatan Banyuwangi, sebanyak 40.742 warga status JKN PBIN telah  nonaktif sejak bulan Mei 2025 lalu.  

Penonaktifan status berlaku usai keluarnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sehingga para penerima PBI harus tercatat dalam data DTSEN.

Dampaknya, sejumlah peserta PBI dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Mereka tak bisa menggunakan jaminan kesehatan  saat melalukan aktivitas di fasilitas kesehatan, baik untuk berobat maupun lainya.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi menjelaskan, pembaruan data PBI oleh Kementerian Sosial dilakukan agar penerima status tersebut tepat sasaran. Meski nonaktif, hal tersebut tidak serta merta membuat warga kehilangan jaminan kesehatan.

Masyarakat tetap bisa mengaktifkan kembali status JKN, terutama untuk masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin atau mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.

Syaratnya, mereka harus melakukan aktifasi kembali untuk memastikan benar-benar layak mendapatkan status sebagai PBI.

"Caranya membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan untuk mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten. Dinas Sosial akan meneruskan ke Kementerian Sosial yang akan memutuskan reaktivasi, diterima atau ditolak,’’ tegas Farensi.

Penonaktifan JKN bermula saat banyak data dari masyarakat penerima PBI yang sebenarnya sudah tidak layak untuk mendapat jaminan.

Seperti yang telah meninggal dunia atau telah bekerja. Melalui verifikasi itu mereka dikeluarkan dari kepesertaan JKN PBIN.

Secara nasional, ada sekitar 7,3 juta peserta yang sudah dinonaktifkan karena datanya tidak valid di DTSEN.

Di Banyuwangi ada 506.579 warga yang masuk dalam kategori PBI. Iuran jaminan kesehatan seluruhnya ditanggung oleh Kementrian sosial.

Sementara 40.742 warga di antaranya yang masuk PBI dinonaktifkan sejak bulan Mei karena tidak terdata dalam DTSEN.

"Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,’’ tandasnya. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Cek status #banyuwangi #Jaminan Kesehatan