RADARBANYUWANGI.ID - Tahukah kamu kalau BPJS Kesehatan ternyata bisa menanggung pembelian kacamata? Banyak orang belum sadar bahwa layanan kacamata BPJS ini tersedia dan legal, asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis tertentu.
Jadi, jika kamu atau orang tua mulai sering menyipitkan mata saat membaca, bisa jadi inilah saatnya memanfaatkan hakmu sebagai peserta BPJS.
Banyak orang menyepelekan masalah mata karena menganggap biaya periksa dan beli kacamata itu mahal.
Padahal, penglihatan yang kabur bisa berdampak besar ke produktivitas dan kesehatan.
Yang bikin makin males periksa mata adalah mitos bahwa beli kacamata harus keluar uang jutaan.
Belum lagi urusan pilih frame yang gaya, lensa anti radiasi, dan biaya pemeriksaan. Semua itu bikin orang berpikir dua kali.
Tapi tunggu dulu, kalau kamu peserta aktif BPJS Kesehatan, ternyata ada kabar baik yang mungkin belum kamu tahu.
Ternyata, BPJS Kesehatan nggak cuma nanggung biaya rawat inap dan operasi.
Kalau kamu punya keluhan penglihatan dan dinyatakan perlu kacamata oleh dokter mata, biaya pembeliannya juga bisa ditanggung!
Nah, biar nggak bingung dan tahu cara klaimnya dengan benar, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penting dicatat, BPJS tak serta-merta menanggung semua jenis kacamata.
Adapun yang ditanggung adalah kacamata berdasarkan resep dokter spesialis mata, bukan karena iseng ganti gaya atau sekadar ingin tampil modis.
Artinya, kamu harus mengalami gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (untuk spheris) atau 0,25 dioptri (silindris) agar bisa dikategorikan sebagai kebutuhan medis.
Baca Juga: Mulai Juli 2025 BPJS Hapus Sistem Kelas dan Apa Iuran Akan Naik? Ini Penjelasan lengkapnya
Plafon biaya yang ditanggung BPJS pun berbeda-beda tergantung kelas layanan yang kamu ikuti:
- Kelas 1: Maksimal Rp330.000
- Kelas 2: Maksimal Rp220.000
- Kelas 3 / PBI (Penerima Bantuan Iuran): Maksimal Rp165.000
Jika kamu memilih kacamata yang lebih mahal dari plafon, selisih harganya harus dibayar sendiri. Jadi bijaklah memilih model dan lensa.
Cara Klaim Kacamata Lewat BPJS
Langkah-langkahnya cukup mudah, asalkan kamu mengikuti alurnya dengan benar:
- Periksa ke faskes tingkat pertama (Puskesmas atau klinik BPJS) untuk keluhan mata.
- Dapatkan surat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit mitra BPJS.
- Setelah diperiksa, minta resep kacamata dari dokter.
- Kembali ke bagian administrasi untuk mendapatkan legalisir resep dan dokumen verifikasi.
Lalu Pergi ke optik rekanan BPJS dengan membawa:
- Resep kacamata yang sudah dilegalisir,
- Kartu BPJS dan KTP,
- Surat rujukan jika diminta.
- Pilih kacamata sesuai resep dan plafon.
Jika melebihi plafon, kamu tinggal bayar selisihnya. Misalnya kamu dapat subsidi Rp330 ribu, sedangkan kacamata yang kamu inginkan di harga Rp500 ribu. Maka kamu hanya tinggal kekurangan Rp170 ribu.
Namun, kamu hanya bisa klaim fitur rahasia ini sebanyak 1 kali dalam 2 tahun. Kacamata hanya bisa dibeli di optik yang bekerja sama dengan BPJS, bukan toko kacamata bebas.
Klaim bisa dilakukan siapa saja, baik peserta mandiri, PNS, maupun PBI, asalkan aktif.
Banyak yang mengira kacamata hanya ditanggung untuk anak-anak atau lansia, padahal semua peserta aktif BPJS bisa mendapatkan manfaat ini, tanpa harus bayar mahal.
Kuncinya ada pada pemeriksaan dan rujukan yang sah, serta kesabaran mengikuti prosedur.
Kacamata bukan cuma soal penampilan, tapi juga soal kualitas hidup. Kalau kamu sudah terdaftar di BPJS, jangan sia-siakan fasilitas ini. Gunakan hakmu, jaga matamu. Karena melihat dengan jelas itu bukan sekadar nikmat, tapi juga kebutuhan.
Editor : Agung Sedana