RADARBANYUWANGI.ID - Mulai 1 Juli 2025, pemerintah dikabarkan akan menerapkan Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
Di mana pembagian layanan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, baik milik pemerintah maupun swasta.
Dikatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari reformasi jaminan kesehatan nasional agar akses layanan lebih adil, merata, dan manusiawi, tanpa membedakan kualitas kamar berdasarkan besar iuran peserta.
Apa Itu Skema KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem layanan baru yang menyamakan standar fasilitas bagi seluruh peserta BPJS. Dalam skema ini:
- Satu kamar rawat inap maksimal diisi oleh 4 tempat tidur
- Tiap tempat tidur dipisahkan dengan tirai atau partisi
- Ada kamar mandi dalam yang memenuhi standar kebersihan dan kenyamanan
- Ventilasi, pencahayaan, dan luas ruang memenuhi standar kesehatan
Pemerintah telah menetapkan bahwa semua rumah sakit mitra BPJS wajib menyesuaikan ruang rawat inap mereka agar sesuai dengan standar KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Apakah Iuran BPJS Akan Naik?
Pertanyaan besar di tengah perubahan ini adalah, Apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut berubah?
Hingga pertengahan Juni 2025, tarif iuran BPJS belum berubah. Iuran peserta mandiri masih mengacu pada skema lama.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, dibayar peserta Rp35.000)
Namun, karena sistem kelas akan dihapus, pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang menggodok formula tarif baru yang akan menggantikan model kelas ini.
Meski belum diumumkan secara resmi, tarif iuran dipastikan akan disesuaikan mengikuti standar KRIS, namun dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan baru tidak akan langsung membebani peserta.
Kapan Tarif Baru Berlaku?
Tarif baru iuran BPJS berdasarkan KRIS paling lambat diumumkan pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya implementasi KRIS secara nasional.
Selama masa transisi ini, pemerintah juga memastikan bahwa tidak akan ada denda keterlambatan iuran hingga Juli 2026, meski peserta tetap diwajibkan melunasi tunggakan agar bisa mengakses kembali layanan.
Sesuai dengan kebijakan terbaru ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3.
Sementara itu, iuran belum berubah dan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Tarif baru akan segera diumumkan setelah pemerintah menyelesaikan proses evaluasi, dengan janji bahwa sistem ini akan lebih adil dan inklusif.
Editor : Agung Sedana