RADARBANYUWANGI.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjadi andalan jutaan warga Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, tidak semua jenis pengobatan dan kondisi penyakit masuk dalam cakupan jaminan yang diberikan. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, telah menetapkan 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batasan layanan dan mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan secara bijak.
Berikut adalah rincian jenis layanan dan kondisi yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Seperti pandemi atau epidemi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh pemerintah.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk prosedur seperti operasi plastik untuk memperindah penampilan tanpa indikasi medis.
3. Perawatan ortodontik (pemasangan behel)
Kecuali disertai indikasi medis tertentu yang dibuktikan oleh dokter.
4. Cedera akibat tindak pidana atau kejahatan
Termasuk kekerasan seksual, penganiayaan, atau luka akibat perkelahian.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Misalnya luka akibat percobaan bunuh diri atau mutilasi diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba
Gangguan kesehatan yang timbul karena penyalahgunaan zat terlarang.
7. Pengobatan infertilitas (ketidaksuburan)
Termasuk program bayi tabung atau inseminasi buatan.
8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah
Seperti luka karena ikut balap liar, tawuran, atau kecelakaan akibat kelalaian ekstrem.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Jaminan BPJS hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.
10. Tindakan medis eksperimental
Termasuk terapi atau pengobatan yang masih dalam uji klinis atau belum terbukti secara ilmiah.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang tidak terstandar
Seperti pengobatan herbal, akupuntur, atau terapi spiritual yang tidak memiliki dasar medis resmi.
12. Alat kontrasepsi
Termasuk pil KB, IUD, suntik, dan implan yang pengadaannya di luar program pemerintah.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Seperti termometer, plester, hand sanitizer, vitamin, dan suplemen.
14. Pelayanan kesehatan tanpa rujukan resmi
Termasuk permintaan rawat inap tanpa rekomendasi dokter atau atas permintaan pribadi.
15. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS (non-PFKT)
Kecuali dalam kondisi gawat darurat.
16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
Termasuk luka di tempat kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
17. Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja
BPJS hanya menanggung biaya yang melebihi plafon Jasa Raharja, dan sesuai dengan hak kelas rawat.
18. Layanan khusus untuk TNI, Polri, dan Kemenhan
Pelayanan yang diselenggarakan oleh institusi keamanan negara.
19. Pelayanan bakti sosial
Termasuk pengobatan massal gratis yang dilakukan oleh organisasi sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain
Misalnya bantuan kemanusiaan dari lembaga lain yang sudah mencakup pengobatan tertentu.
21. Layanan di luar cakupan jaminan kesehatan dasar
Seperti pelatihan meditasi, terapi emosi, atau sejenisnya.
Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa daftar ini bertujuan untuk memperjelas cakupan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara peserta dan fasilitas kesehatan.
“Peserta wajib memahami mana saja layanan yang dijamin agar proses pengobatan berjalan lancar dan tidak ada beban biaya tak terduga,” ujar Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dikutip dari keterangan pers, Selasa (3/6).
Masyarakat diminta untuk memeriksa terlebih dahulu jenis layanan yang akan diakses serta berkonsultasi melalui faskes tingkat pertama atau call center BPJS Kesehatan 165.
Selain itu, layanan pengecekan informasi peserta juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Kami ingin peserta aktif bisa menggunakan BPJS secara optimal, tapi juga memahami batasannya. Ini penting untuk menjaga kesinambungan sistem jaminan sosial kita,” tambah Ghufron.
Dengan daftar 21 jenis layanan yang tidak ditanggung ini, diharapkan peserta JKN-KIS bisa lebih cermat dan siap saat memanfaatkan fasilitas kesehatan. Pemerintah sendiri terus meninjau ulang manfaat jaminan ini agar tetap relevan dengan kondisi kesehatan masyarakat dan kemampuan keuangan negara.
Editor : Agung Sedana