Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hukum Tidak Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Cara Mengganti Puasa dan Kewajiban Membayar Fidyah

Ali Sodiqin • Rabu, 5 Maret 2025 | 19:15 WIB
Wanita menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. (Ali/AI/RadarBwi)
Wanita menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. (Ali/AI/RadarBwi)

RADAR BANYUWANGI - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, termasuk ibu yang sedang menyusui.

Namun, dalam ajaran Islam, ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan yang dibenarkan secara syara’, seperti kekhawatiran akan kesehatan dirinya atau anaknya.

Seperti dilansir dari NU Online, menurut Madzhab Syafi’i, jika seorang ibu menyusui khawatir bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Jika alasan tersebut hanya berkaitan dengan kesehatan ibu, maka ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain.

Namun, jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan anak, ibu tidak hanya wajib mengganti puasa, tetapi juga harus membayar fidyah.

Fidyah yang harus dibayarkan berupa satu mud (sekitar 675 gram beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan, yang diberikan kepada orang miskin atau faqir.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitabnya, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah.

Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan memiliki waktu 11 bulan setelah bulan Ramadhan untuk mengganti puasanya.

Jumlah puasa yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah juga dapat diberikan kepada satu orang miskin.

Misalnya, jika seorang ibu meninggalkan puasa selama 10 hari, ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok, yang dapat diberikan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada beberapa orang.

Ibu menyusui perlu selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika merasa kuat untuk berpuasa, sangat dianjurkan untuk melakukannya.

Baca Juga: Tips Puasa Aman bagi Ibu Menyusui untuk Menjaga Produksi ASI

Namun, jika selama pelaksanaan puasa muncul masalah kesehatan, penting untuk segera berkonsultasi dengan dokter.

Pengetahuan mengenai potensi bahaya puasa dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnya, keterangan medis, atau dugaan yang kuat, sebagaimana dijelaskan oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah.

Dengan memahami ketentuan ini, ibu menyusui dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih baik, baik yang memilih untuk berpuasa maupun yang tidak, dengan tetap menjaga kesehatan diri dan anak. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#tips puasa #qadha #hukum #mengganti puasa #ibu menyusui #Hukum Membatalkan Puasa #ramadhan #fidyah