Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji dalam Program JKN

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan.
Pelayanan BPJS Kesehatan.

RadarBanyuwangi.id - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

Sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji.

BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitaah.

Jika dalam proses istitaah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

”Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah,” kata Ghufron. (fre/sgt/c1)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#haji #JKN #bpjs kesehatan