Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

‘Ahli Hisap’ dan Kaum Mendang-Mending Wajib Tahu, Beli Rokok Eceran Resmi Dilarang: Ini Dasar Aturannya

Niklaas Andries • Rabu, 31 Juli 2024 | 15:14 WIB
BISA DITINDAK: Merokok saat berkendara bisa dikenai sanksi denda
BISA DITINDAK: Merokok saat berkendara bisa dikenai sanksi denda

Radarbanyuwangi.id – Ada kabar kurang sedap bagi kaum mendang-mending khususnya ahli hisab yang punya kebiasaan merokok. Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan

Aturan ini diundangkan mulai Jumat (26/7). Dimana dalam aturan tersebut pada Pasal 434 ayat 1c PP Nomor 28 tahun 2024 berbunyi, ”Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Ini artinya mulai aturan itu berlaku pembelian rokok eceran per batang tidak diperkenankan lagi. Selain melarang penjualan rokok eceran, peraturan ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan ini berlaku untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Hanya saja, ada pengecualian jika terdapat verifikasi umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat 2.

Selain melarang, aturan ini juga mengharuskan setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau atau rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan. 

Peringatan harus berupa tulisan dan gambar yang tercetak pada permukaan kemasan. Khususnya baik di bagian depan maupun belakang.

Jokowi juga menetapkan bahwa setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda, dengan masing-masing peringatan menempati 20 persen dari total kemasan setiap varian produk.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri produk tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 peraturan tersebut. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#presiden joko widodo (jokowi) #produksi #kesehatan #peraturan pemerintah #rokok elektronik #Per #Tembakau #sekolah #eceran #gambar #total #batang #peringatan #rokok