Layanan pemeriksaan MRI tak hanya berlaku untuk pasien umum. Pemeriksaan semacam itu juga bisa dilakukan terhadap pasien yang dijamin BPJS Kesehatan, maupun peserta asuransi lainnya.
Kepala Instalasi Radiologi RSAH, dr. Ida Ayu Nari Swari Sp Rad menyampaikan, pemeriksaan MRI merupakan pemeriksaan penunjang canggih dengan memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio. Pemeriksaan ini menghasilkan gambar organ, jaringan, dan sistem rangka dengan resolusi yang tinggi. Sehingga dapat membantu dokter mendiagnosis penyakit dan menemukan cara pengobatan yang tepat untuk gangguan kesehatan, serta mengevaluasi efektivitas terapi.
Beberapa pemeriksaan yang dapat dilakukan MRI seperti gangguan pada otak berupa stroke, infeksi, tumor dan kelainan bawaan kemudian gangguan pada sumsum tulang belakang mulai leher sampai dengan tulang belakang dan HNP/ saraf terjepit. Pemeriksaan kelainan tulang berupa cedera otot, penggantung otot, infeksi tulang, dan jaringan ikat sekitarnya. Juga untuk deteksi tumor; gangguan organ dalam perut berupa hati, ginjal, pankreas, limpa, prostat dan kandungan yang berupa infeksi, tumor; gangguan mata berupa infeksi dan tumor; gangguan telinga berupa infeksi dan tumor.
Keunggulan teknologi MRI dapat mengkarakterisasi dan membedakan jaringan menggunakan sifat fisik dan biokimianya. Aliran darah, cairan sumsum tulang belakang, serta kontraksi dan relaksasi organ, juga bisa dievaluasi.
Pemeriksaan MRI bersifat non-invasif (tanpa pembedahan), tanpa radiasi, serta zat kontras MRI jarang menghasilkan reaksi alergi. Gambar struktur jaringan lunak sangat jelas dan detail dibanding teknik pencitraan lain serta dapat digunakan untuk melihat apakah kanker telah menyebar dan membantu menentukan pengobatan terbaik
Direktur RSAH dr. Indiati MMRS menyampaikan, RSAH melayani pemeriksaan MRI 24 jam, termasuk rujukan dari fasilitas kesehatan lain. (*/bay) Editor : Rahman Bayu Saksono