Bahkan, anggaran untuk program yang satu ini selalu meningkat setiap tahun. Pun demikian untuk tahun 2023 mendatang, anggaran PBI diprediksi kembali naik menjadi Rp 30 miliar. Padahal, anggaran PBI tahun ini “hanya” sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Khoirul Hidayat mengatakan, pembiayaan peserta program PBI secara penuh ditanggung oleh pemerintah untuk layanan kelas III. Jaminan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah. ”Sebesar 37,5 persen dari dana bagi hasil pajak daerah dialokasikan untuk jaminan kesehatan. Itu diberikan kepada warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas bapak tiga anak tersebut.
Pria yang karib disapa Irul tersebut mengaku total peserta PBI tahun 2022 mencapai 35 ribu orang. Sedangkan sampai saat ini telah terpenuhi sejumlah 34.983 orang. Sisa kuota sebanyak 17 orang itu dialokasikan untuk bayi yang baru lahir. ”Karena pemegang kartu PBI ketika memiliki bayi akan dimasukkan juga ke dalam PBI,” ungkap Irul.
Kuota penerima PBI tersebut setiap tahun mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kuota PBI bergantung pada jumlah dana bagi hasil yang diterima. Apabila dana bagi hasil setiap tahun mengalami peningkatan, maka kuota penerima PBI turut meningkat. ”Memang tren dana bagi hasil itu tiap tahun meningkat,” tuturnya.
Irul lantas membeber jumlah alokasi dana dan kuota tiap tahunnya. Alokasi PBI tahun 2022 mencapai Rp 18 miliar dengan kuota 35 ribu orang. Jumlah anggaran tersebut meningkat sekitar Rp 6 miliar dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 12 miliar, dengan kuota peserta hanya 24 ribu orang.
Dia memperkirakan, tahun 2023 anggaran untuk PBI meningkat sebanyak Rp 12 miliar. ”Tahun depan meningkat jadi sekitar Rp 30 miliar dengan peningkatan kuota penerima PBI sekitar 24 ribu orang mencapai 59 ribu orang,”
Selain PBI, pemkab juga menggelontor sejumlah bantuan lain di bidang kesehatan. Salah satunya Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Bantuan tersebut diberikan kepada para warga miskin yang membutuhkan perawatan lanjutan yang tidak bisa ditangani di tingkat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Irul mengatakan, masyarakat miskin dapat mengajukan permohonan SPM secara online. ”Masyarakat cukup mengurus di desa yang kemudian akan diproses melalui server. Lalu Dinsos akan memberikan SPM yang dapat dibawa masyarakat ke fasilitas kesehatan pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” pungkasnya. (cw4/sgt) Editor : AF Ichsan Rasyid