RADAR BANYUWANGI — Kepercayaan terhadap marbot musala seharusnya menjadi bagian dari rasa aman masyarakat, terutama bagi anak-anak. Namun, seorang marbot berusia 63 tahun di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, justru ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi hingga korban hamil. Penyidik mendalami sedikitnya lima kejadian yang diduga dilakukan berulang kali di kamar mandi musala tempat tersangka bekerja.
Tersangka berinisial B kini menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan fisik pada anaknya, kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan (testpack). Hasilnya menunjukkan indikasi kehamilan. Korban selanjutnya mengungkapkan apa yang dialaminya kepada sang ayah.
Laporan keluarga menjadi pintu masuk penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit terkait pada Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi kemudian mengamankan B di kediamannya tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari keluarga korban.
"Pasca-mendapat laporan resmi dari pihak keluarga korban, anggota kami bergerak taktis mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka langsung digelandang menuju ruang penyidik Satreskrim guna menjalani serangkaian pemeriksaan hukum lanjutan," kata Lanang, Rabu (14/10).
Polisi Dalami Lima Kejadian di Kamar Mandi Musala
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mencatat sedikitnya lima kali dugaan persetubuhan yang melibatkan tersangka dan korban. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, yakni kamar mandi musala tempat B bekerja.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bagaimana tersangka memanfaatkan situasi di sekitar lokasi. Menurut Lanang, sejauh ini belum ditemukan indikasi pemberian uang atau janji tertentu sebagai modus untuk mendekati korban.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika korban berada di area toilet musala. Meski demikian, motif dan rangkaian peristiwa masih menjadi bagian dari penyidikan sehingga keterangan yang disampaikan saat ini perlu ditempatkan sebagai hasil pemeriksaan sementara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang-ruang sosial yang seharusnya aman. Pengawasan terhadap lingkungan sekitar, keberanian anak untuk bercerita, serta respons cepat keluarga dan aparat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual.
Polisi Telusuri Latar Belakang Tersangka
Selain memeriksa rangkaian peristiwa, penyidik juga mendalami latar belakang kehidupan tersangka untuk mengetahui kemungkinan faktor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lanang menyebut B telah lama hidup terpisah dari istrinya, yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Namun, kondisi keluarga tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Faktor kesepian tersebut masih menjadi bagian pendalaman motif, namun tidak mengurangi ketegasan penegakan hukum perundang-undangan. Kami berkomitmen mengawal penuh pemenuhan alat bukti perkara ini, sementara identitas korban sengaja kami rahasiakan rapat-rapat demi menjamin masa depan, privasi, serta perlindungan keselamatannya," pungkas Lanang.
Polisi menegaskan identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan keselamatannya. Perlindungan tersebut juga penting untuk mencegah stigma sosial yang dapat memperberat beban psikologis korban, terutama ketika perkara telah menjadi perhatian masyarakat.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses hukum. Korban juga memerlukan pendampingan psikologis, dukungan keluarga, perlindungan privasi, serta akses terhadap layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam proses pemberitaan, identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapannya perlu dijaga. Penulisan kasus juga harus menghindari penghakiman terhadap korban maupun pengungkapan detail yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik.
Penanganan perkara terhadap B kini berlanjut melalui proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti. Polisi masih mendalami dugaan perbuatan yang disebut terjadi berulang kali tersebut, sementara perlindungan korban menjadi aspek penting yang harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. (rio/sas/aif)