RADAR BANYUWANGI - Pelarian dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyuwangi berakhir di Bali. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan keduanya di Denpasar Timur, Sabtu (10/10).
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial R.H. alias D dan I.E.Y. Keduanya diduga berkaitan dengan kasus hilangnya sepeda motor Honda BeAT di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (3/7). Saat itu, sepeda motor milik korban raib dari area parkir tempat wisata tersebut. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang pada Jumat (9/10). Polisi mendapat petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban. Kendaraan tersebut diketahui berada di tangan seseorang setelah diterima sebagai barang gadai senilai Rp 3 juta.
Namun, penerima gadai mencurigai keabsahan dokumen kendaraan. Sebab, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tidak sesuai dengan dokumen yang menyertainya.
Kecurigaan tersebut membuat penerima gadai menyerahkan sepeda motor itu kepada polisi untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Tim Jatanras kemudian melacak keberadaan keduanya hingga ke Pulau Dewata. Setelah mengetahui lokasi mereka, petugas bergerak dan mengamankan R.H. serta I.E.Y. di wilayah Denpasar Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan pengamanan dua orang tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih mendalami peran para pihak serta melengkapi alat bukti.
Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pencurian dengan pemberatan.
Editor : Lugas Rumpakaadi