Kabel Whoosh Dicuri, Perjalanan Sempat Terganggu, 6 Orang Ditangkap

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:24 WIB
Kereta Cepat Whoosh melintas menuju Stasiun Padalarang. (Naufal Farras/Wikimedia Commons)
Kereta Cepat Whoosh melintas menuju Stasiun Padalarang. (Naufal Farras/Wikimedia Commons)

RADAR BANYUWANGI – Pencurian kabel sinyal dan grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh bukan hanya menimbulkan kerugian material. Aksi tersebut juga sempat mengganggu perjalanan kereta cepat.

Polres Cimahi menangkap enam orang terkait kasus tersebut. Lima orang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Seorang lainnya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pencurian terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh,” kata Faruk di Cimahi, Kamis (1/10).

Pencurian pertama terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di KM 120+526, wilayah Kelurahan Melong, Kota Cimahi. Aksi kedua dilakukan pada 7 September 2026 di KM 105, wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Akibat dua kejadian tersebut, perjalanan Whoosh sempat terganggu. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 60 juta.

“Kerugian Rp 60 juta, barang yang diambil berupa kabel,” ujar Faruk.

Beraksi Malam Hari

Polisi mengungkap para pelaku memilih beraksi pada malam hari ketika perjalanan Whoosh sudah berhenti beroperasi.

Mereka diduga masuk ke area jalur kereta cepat dengan memanjat pagar. Setelah itu, kabel yang terpasang dipotong menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan yang telah disiapkan.

“Jadi, mereka ini melakukan pencurian memang di malam hari, ketika kereta tidak beroperasi,” jelas Faruk.

Kabel yang menjadi sasaran berada di bagian bawah jalur dan area sound barrier. Setelah dipotong, kabel dibawa keluar untuk kemudian dijual.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 70 meter kabel yang diduga berasal dari pencurian pada 7 September 2026.

Kabel itu sempat disimpan di sekitar lokasi. Para pelaku diduga berencana mengangkutnya untuk dijual kepada penadah di Kota Bandung.

Sementara itu, kabel hasil pencurian pada 26 Juli 2026 disebut telah lebih dulu dijual.

Tiga Pelaku Pernah Bekerja di Proyek KCIC

Penyelidikan polisi menemukan fakta lain. Tiga dari lima tersangka pencurian disebut pernah bekerja dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Pengalaman itu membuat mereka mengetahui kondisi jalur dan lokasi sejumlah komponen infrastruktur kereta cepat.

Menurut Faruk, para pelaku mengetahui seluk-beluk trase KCIC saat pencurian.

Dua tersangka lainnya disebut sudah beberapa kali melakukan pencurian. Mereka bahkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi menangkap para tersangka di sejumlah daerah. Mereka ditangkap di Kota Bandung, Tangerang, dan Garut setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Grounding Lindungi Instalasi Listrik

Kabel grounding memiliki fungsi penting dalam sistem pengamanan instalasi listrik di jalur kereta cepat.

Dalam kasus pencurian kabel grounding Whoosh yang berbeda pada 2025, KCIC pernah menjelaskan bahwa kabel tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan infrastruktur.

“Kabel grounding merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa saat itu.

Grounding membantu melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat dari gangguan kelistrikan maupun sambaran petir.

Hilangnya komponen tersebut berpotensi memengaruhi sistem pengamanan infrastruktur. Orang yang berada di sekitar jalur juga dapat menghadapi risiko kelistrikan apabila instalasi tidak terlindungi sebagaimana mestinya.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Lima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, seorang tersangka yang diduga menjadi penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
pencurian kabel Whoosh kabel grounding Whoosh polres cimahi Kereta Cepat Whoosh KCIC