RADAR BANYUWANGI – Pelarian tiga tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di Banyuwangi berakhir setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi mengendus jejak telepon seluler (HP) hasil curian. Satu tersangka diduga menjadi eksekutor yang membobol rumah saat penghuni tertidur, sedangkan dua lainnya berperan dalam penadahan dan perantaraan barang curian. Dari satu aksi, sebuah HP senilai Rp6,5 juta berhasil digondol.
Tiga tersangka yang kini diamankan adalah Moh. Anang Rudiyanto, 24, warga Kecamatan Kabat; Yudy Hermawan, 33, warga Kecamatan Rogojampi; dan Muhammad Abdul Wafa, 28, warga Kecamatan Rogojampi.
Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejahatan tersebut.
“Satu tersangka sebagai eksekutor pencurian, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah dan perantara barang hasil kejahatan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, kemarin (30/9).
Bobol Jendela Saat Korban Terlelap
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 8 Mei 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi karena korban tengah tertidur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, eksekutor masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela ruang keluarga dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil HP Oppo Reno 15 F 5G yang berada di atas kasur.
Aksi tersebut berlangsung ketika korban masih terlelap. Pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan membawa ponsel tersebut.
Korban baru mengetahui dirinya menjadi sasaran pencurian setelah terbangun. HP miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Selain kehilangan barang berharga, korban mendapati jendela rumah mengalami kerusakan akibat dicongkel.
Upaya menghubungi nomor ponsel tersebut juga tidak membuahkan hasil. Nomornya sudah tidak aktif.
Kondisi itu membuat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi.
Polisi Lacak HP hingga Endus Jejak Komplotan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak barang bukti berupa HP milik korban.
Dari pelacakan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan ponsel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan Anang, Yudy, dan Abdul Wafa tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut ketiganya memiliki pembagian peran. Anang diduga bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil HP. Sementara Yudy dan Abdul Wafa disebut berperan sebagai penadah dan perantara barang hasil kejahatan.
Kini penyidik masih mendalami alur peredaran barang curian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan ketiga tersangka.
Eksekutor dan Penadah Dijerat Pasal Berbeda
Atas dugaan perbuatannya, Anang dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Yudy dan Abdul Wafa dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika rumah ditinggalkan atau saat penghuni beristirahat pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diminta tidak meletakkan barang berharga di lokasi yang mudah terlihat dari luar rumah. Pengamanan jendela dan akses masuk rumah juga perlu diperhatikan untuk mengurangi celah terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan rumah pada malam hingga dini hari. Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat dari luar,” pungkas Lanang.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri apakah komplotan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian lain di wilayah Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin