PMII Banyuwangi Kutuk Dugaan Wakil Rakyat Nyabu, Desak BK Bertindak

Syaifuddin Mahmud • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 23:30 WIB
Tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di hotel Surabaya. Polisi sita ekstasi dan sabu. (Ilustrasi Gemini AI)
Tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di hotel Surabaya. Polisi sita ekstasi dan sabu. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR BANYUWANGI – Dugaan kasus narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi bertindak tegas apabila pelanggaran etik terbukti.

Desakan tersebut muncul setelah tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur dikabarkan diamankan Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel. Mereka disebut berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta ARR, anggota DPRD Situbondo.

Dalam penggerebekan itu, polisi disebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan karena melibatkan figur yang memiliki jabatan publik.

PMII: Jabatan Publik Bukan Tameng Hukum

Ketua PC PMII Banyuwangi Haikal Roja’ Hasbunallah mengatakan, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan etika pejabat publik.

Menurut dia, proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengutuk keras apabila benar terdapat anggota DPRD yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Kami mendesak aparat mengusut perkara ini secara profesional berdasar alat bukti tanpa intervensi politik,” tegas Haikal.

PMII Banyuwangi juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan. Desakan itu disampaikan agar perkara tidak berkembang menjadi polemik politik dan seluruh pihak tetap menghormati proses hukum.

BK DPRD Banyuwangi Diminta Tak Pasif

Selain kepolisian, PMII Banyuwangi menyoroti peran Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi.

Haikal meminta BK tidak menunggu tekanan publik untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota DPRD. Jika dalam proses pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran kode etik, dia meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk, apabila aturan memungkinkan dan pelanggaran terbukti, sanksi tegas hingga pemberhentian dinilai perlu dipertimbangkan.

“Kami tidak menyerang partai politik, melainkan mempertanyakan integritas wakil rakyat. BK harus berani bertindak dan memastikan kehormatan DPRD tidak dikorbankan,” pungkasnya.

Tetap Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Meski melontarkan kritik keras, PMII Banyuwangi menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Artinya, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam perkara narkotika harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi pengamanan atau pemberitaan awal.

Sikap PMII Banyuwangi menempatkan dua hal sebagai sorotan utama: proses hukum yang transparan dan pertanggungjawaban etik apabila pelanggaran terbukti.

Bagi organisasi mahasiswa tersebut, perkara ini bukan semata persoalan partai politik. Sorotan diarahkan pada bagaimana wakil rakyat mempertanggungjawabkan amanah publik ketika menghadapi persoalan hukum maupun etik.

Karena itu, PMII meminta aparat penegak hukum dan BK DPRD Banyuwangi menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional, sementara proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Dugaan narkoba BK DPRD DPRD Banyuwangi pmii banyuwangi wakil rakyat