RADAR BANYUWANGI – Dugaan pesta narkoba menyeret tiga orang yang disebut berstatus wakil rakyat Banyuwangi. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel pada Senin dini hari (28/9), dengan barang bukti berupa sisa sabu, dua pil ekstasi, serta alat hisap.
Salah satu yang diamankan merupakan anggota DPRD Banyuwangi perempuan berinisial ADR dari Fraksi Gerindra. Sepupunya, ARR, yang juga disebut sebagai wakil rakyat, turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Total ada delapan orang yang dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi, Rabu (30/9).
Berawal dari Informasi Pesta Narkoba di Hotel
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi. Di dalam kamar, polisi menemukan delapan orang yang disebut sedang menggunakan narkoba.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya.
Tujuh Orang Disebut Positif Ekstasi
Hasil pemeriksaan dan tes urine kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi menyebut tujuh dari delapan orang menggunakan ekstasi, sedangkan N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Belakangan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tiga orang dari delapan yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat. Salah satunya adalah ADR.
Identitas dan status masing-masing orang tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang Bukti di Bawah Batas SEMA
Polrestabes Surabaya menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mekanisme penanganan perkara. Polisi menyatakan proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui restorative justice (RJ) sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terang Hadi.
Mekanisme tersebut bukan berarti informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika diabaikan. Proses asesmen dan penanganan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BNN Surabaya Terima Permohonan Asesmen
Penanganan perkara ini juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya. Kepala BNN Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima permohonan asesmen dari Polrestabes Surabaya terhadap delapan orang yang diamankan.
Namun, Heru mengatakan permohonan yang diterima BNN tidak mencantumkan status profesi masing-masing orang.
"Dari ke-8 (delapan) orang tersebut tidak disebutkan status sebagai apa. Bisa ditanyakan kepada pihak Polrestabes Surabaya," katanya.
BNN Surabaya kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut. Mengenai hasil asesmen, Heru belum membeberkannya dan meminta informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.
"Silakan konfirmasi kepada pihak Polrestabes Surabaya, kami telah menyampaikan rekomendasi," ujarnya.
Tiga Wakil Rakyat Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut menjadi perhatian karena tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat.
Namun, proses hukum masih berjalan. Status mereka dalam perkara tersebut perlu dibedakan antara diamankan untuk pemeriksaan, hasil tes urine, dan status hukum dalam perkara pidana.
Untuk ADR dan dua orang lainnya, kepolisian masih menjalankan proses sesuai prosedur. Sementara mekanisme restorative justice terhadap delapan orang tersebut disebut menjadi bagian dari penanganan perkara berdasarkan kondisi barang bukti dan hasil asesmen.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana sebuah informasi masyarakat berujung pada penggerebekan kamar hotel dan pemeriksaan delapan orang. Polisi menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin