RADAR BANYUWANGI - Sengketa rumah tangga penyanyi Banyuwangi Suliyana dan Dio Arli Rahardi merembet ke bisnis kuliner mereka. Outlet Warung Suliyana (WSL) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, disegel oleh kuasa hukum Dio pada Minggu malam. Sehari kemudian, Suliyana bersama tim kuasa hukum dan karyawan membuka paksa akses outlet tersebut karena 26 pekerja terancam kehilangan tempat bekerja.
Penyegelan ditandai pemasangan banner yang menyatakan outlet ditutup sementara. Dalam banner tersebut disebutkan penutupan dilakukan atas dasar status Dio sebagai pemilik izin usaha, tempat, dan merek.
Aksi pembukaan kembali berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (28/9). Situasi sempat memanas ketika Suliyana dan rombongan dihadang tiga orang penjaga yang disebut berada di pihak Dio.
Gembok Dipukul, Rantai Dipotong Gerinda
Ketegangan terjadi saat rombongan Suliyana tiba di depan outlet. Adu mulut sempat mewarnai proses pembukaan akses menuju tempat usaha tersebut.
Suliyana kemudian menggunakan palu besar untuk menghantam gembok besi yang terpasang. Namun, gembok dan engsel yang kokoh membuat akses belum dapat dibuka.
Sejumlah karyawan kemudian turun tangan. Mereka menggunakan mesin gerinda untuk memotong rantai gembok hingga pintu rolling door akhirnya terbuka.
Langkah tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap nasib 26 karyawan WSL yang tidak dapat bekerja setelah outlet ditutup.
Kuasa hukum Suliyana, Firdaus, mengatakan pembukaan paksa dilakukan dengan pertimbangan kondisi para pekerja.
"Pembukaan paksa ini didasari aspek kemanusiaan demi nasib 26 karyawan yang terancam kehilangan nafkah," ujar Firdaus.
Dio Ajukan Gugatan Harta Bersama
Di sisi lain, kuasa hukum Dio, Mohammad Iqbal, membenarkan penyegelan outlet tersebut.
Iqbal menjelaskan, langkah itu berkaitan dengan proses sengketa rumah tangga Suliyana dan Dio yang saat ini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Menurut dia, dalam persidangan perceraian, Suliyana disebut tidak mengakui Dio sebagai pemilik atau penanam modal dalam bisnis tersebut. Atas persoalan itu, Dio kini mengajukan gugatan rekonvensi yang berkaitan dengan hak atas harta bersama selama pernikahan.
"Klien kami sudah hampir satu tahun diam dan mengalah agar istrinya kembali, namun proses sidang tetap bersikukuh dan klien kami dianggap tidak bermodal apa pun. Langkah tegas ini diambil untuk mempertahankan hak hukum klien kami selama proses sengketa," tegas Iqbal.
Penyegelan tersebut, lanjut dia, merupakan langkah yang ditempuh untuk mempertahankan hak hukum kliennya selama perkara masih berproses.
Sengketa Status Harta Jadi Pokok Persoalan
Pihak Suliyana dan Dio memiliki pandangan berbeda mengenai status outlet WSL yang menjadi objek sengketa.
Firdaus mengakui sertifikat hak milik (SHM) tempat usaha tersebut tercatat atas nama Dio. Namun, dia menyebut properti itu dibeli pada 2019, ketika Suliyana dan Dio telah terikat pernikahan sejak 2017.
"Jika pihak sana mengklaim ini harta bersama, silakan selesaikan secara beradab di koridor Pengadilan. Status tempat memang SHM atas nama Dio, namun dibeli pada tahun 2019 saat ikatan pernikahan resmi terjalin sejak 2017, sehingga otomatis berstatus harta gana-gini," kata Firdaus.
Perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan status harta tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.
Di tengah sengketa tersebut, aktivitas outlet WSL justru ikut terdampak. Penutupan dan pembukaan paksa membuat persoalan rumah tangga yang tengah masuk proses perceraian bergeser menjadi sengketa bisnis yang berdampak langsung terhadap para pekerja.
Bagi 26 karyawan, persoalannya kini lebih sederhana sekaligus mendesak: pintu outlet harus tetap terbuka agar mereka bisa kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin