RADAR BANYUWANGI – Sengketa lingkungan di lereng Gunung Ijen memasuki babak persidangan. Yayasan Bumi Sroyo menggugat PT Perkebunan Kalibendo dengan tuntutan pemulihan lingkungan senilai Rp20 miliar, setelah mendalilkan perubahan tutupan lahan sekitar 400 hektare berpotensi mengganggu tata air dan memicu erosi, longsor hingga banjir lumpur. Namun, pihak tergugat membantah telah melakukan kerusakan lingkungan.
Gugatan perdata lingkungan hidup tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan Nomor 131/Pdt.Sus-LH/2026/PN Byw. Perkara kini memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Objek sengketa berada di wilayah Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, kawasan lereng Gunung Ijen.
Ketua Yayasan Bumi Sroyo sekaligus penggugat, Joni Subagio, mengatakan pihaknya mendalilkan adanya perubahan pemanfaatan lahan perkebunan. Area yang sebelumnya ditanami tanaman keras seperti karet, kopi, dan cengkeh disebut beralih menjadi tanaman hortikultura, antara lain cabai, jagung, dan ubi.
“Dalam gugatannya, Yayasan Bumi Sroyo mendalilkan adanya pembabatan tanaman keras serta perubahan pemanfaatan lahan perkebunan menjadi tanaman hortikultura,” beber Joni.
Tutupan Lahan dan Sumber Mata Air Disorot
Perubahan tutupan vegetasi tersebut menjadi salah satu dasar gugatan. Menurut dalil penggugat, berkurangnya tutupan tanaman keras dapat memengaruhi kemampuan kawasan dalam menyerap dan menahan air hujan.
Kondisi itu kemudian dikaitkan penggugat dengan potensi meningkatnya aliran permukaan, erosi, longsor, hingga banjir lumpur. Penggunaan pupuk dan pestisida juga didalilkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain kondisi lahan, keberadaan sumber mata air Patemon turut menjadi perhatian. Sumber air tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat di sekitar kawasan.
Penggugat mendalilkan perubahan kondisi lingkungan di kawasan perkebunan dapat berpengaruh terhadap fungsi ekologis dan tata air di sekitar lereng Ijen.
“Persoalan tersebut menjadi bagian dari dasar tuntutan pemulihan lingkungan yang diajukan kepada majelis hakim,” kata Joni.
Namun, seluruh dugaan mengenai kerusakan lingkungan, potensi banjir, serta hubungan antara perubahan tutupan lahan dan dampak ekologis tersebut masih merupakan dalil penggugat. Kebenarannya akan diuji melalui pembuktian dalam persidangan.
Tuntut Penghentian Hortikultura dan Rp20 Miliar
Dalam petitumnya, Yayasan Bumi Sroyo meminta majelis hakim menyatakan PT Perkebunan Kalibendo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penggugat juga meminta aktivitas pertanian hortikultura di objek sengketa dihentikan sementara. Selain itu, diajukan tuntutan ganti rugi untuk pemulihan lingkungan senilai Rp20 miliar.
Tuntutan tersebut juga disertai permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari serta sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut dalam gugatan.
Perkara itu turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara serta Pemkab Banyuwangi c.q. Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi sebagai turut tergugat.
Berdasarkan informasi SIPP PN Banyuwangi, perkara didaftarkan pada 15 Juli 2026. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung melalui sistem e-Court pada Senin (28/9), dengan agenda yang berkaitan dengan perbaikan gugatan dan jawaban para pihak.
Tergugat Bantah Kerusakan Lingkungan
Pihak tergugat membantah tudingan perusakan lingkungan yang diajukan Yayasan Bumi Sroyo.
Bantahan tersebut tertuang dalam tanggapan resume mediasi tertanggal 10 September 2026 yang disampaikan kepada mediator PN Banyuwangi. Dalam dokumen itu, tergugat Chandra Sasmita melalui kuasa hukum Eko Sutrisno, Hayatul Makin, dan Anwar Anang Zulfikar menyatakan tidak melakukan perusakan lingkungan sebagaimana dituduhkan penggugat.
“Bahwa tergugat dalam hal ini tidak melakukan perusakan lingkungan sebagaimana dituduhkan oleh penggugat,” demikian poin pertama tanggapan tergugat.
Atas dasar bantahan tersebut, tergugat juga menolak tuntutan ganti rugi Rp20 miliar.
“Bahwa karena tergugat tidak melakukan perusakan lingkungan, maka tergugat menolak untuk membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar sebagaimana tuntutan penggugat,” demikian isi poin kedua tanggapan tersebut.
Pemkab Bantah Ada Pembiaran
Sementara itu, Budi Kurniawan Sumarsono dari CWW Lawtech, selaku kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Banyuwangi c.q. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi sebagai turut tergugat II, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Budi, proses pemeriksaan pokok perkara melalui e-Court menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, kewenangan, dan tanggung jawab para pihak berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait tudingan pembiaran, CWW Lawtech menolak dalil yang mengonstruksikan adanya tindakan pembiaran oleh DLH Banyuwangi sebagai perbuatan melawan hukum.
DLH, menurut pihaknya, telah menjalankan fungsi pengawasan lingkungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dalam konteks tersebut, perlu dibedakan secara jelas antara fungsi pengawasan lingkungan hidup dengan kewenangan perizinan teknis sektoral, karena masing-masing memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda,” tegas Budi.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban dalam perkara lingkungan hidup perlu diuji berdasarkan subjek hukum, kewenangan, kegiatan usaha, serta hubungan kausalitas dengan kerugian atau kerusakan yang didalilkan.
Dengan demikian, dalil mengenai tanggung jawab keperdataan maupun kewajiban pemulihan ekologis masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk mengenai perbuatan, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
“Posisi hukum kami adalah menghormati proses peradilan dan siap tunduk serta patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sepanjang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab yang secara hukum melekat pada masing-masing pihak,” kata Budi.
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar mengenai posisi pihak yang menang atau kalah. Proses persidangan diharapkan dapat menguji perkara berdasarkan kewenangan, pembuktian, dan prinsip akuntabilitas.
“Perkara ini selayaknya menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum sekaligus memastikan keberlanjutan ekologis kawasan lereng Gunung Ijen,” tandasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin