Kasus Ganja WNA Rusia Masuk Tahap Penuntutan, Berkas Dinyatakan P21

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 02:30 WIB
WNA asal Rusia berinisial EV (tengah) menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono saat pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (22/9). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
WNA asal Rusia berinisial EV (tengah) menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono saat pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (22/9). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Kasus kepemilikan 9 gram ganja yang menjerat perempuan warga negara Rusia berinisial EV, 36, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (22/9), setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Perempuan asal Moskow tersebut kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan perkara narkotika yang menjerat EV.

EV tiba di Kejari Banyuwangi dengan didampingi agen pariwisata dan penyidik kepolisian. Kedatangannya diterima langsung Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar 30 menit. Karena EV merupakan warga negara asing, proses pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah.

Setelah pemeriksaan, kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari kembali seluruh dokumen dan barang bukti sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Berkas perkara maupun barang bukti sudah kami ambil alih sepenuhnya untuk keperluan persidangan. JPU memiliki waktu 10 hari kerja ke depan untuk mempelajari kembali dokumen dan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Agus.

Dakwaan Masih Dikaji Jaksa

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, pasal yang diterapkan penyidik belum otomatis menjadi dakwaan final. Jaksa masih melakukan penelitian terhadap pemenuhan unsur pidana sebelum menyusun surat dakwaan yang akan dibawa ke persidangan.

Artinya, tahap penuntutan masih menjadi ruang bagi JPU untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Selama proses penanganan perkara di Kejari Banyuwangi, EV juga disebut bersikap kooperatif. Karena pertimbangan tersebut, tersangka tidak dilakukan penahanan badan selama proses hukum di kejaksaan.

Ditangkap di G-Land

Kasus tersebut bermula dari penangkapan EV bersama rekannya berinisial S di kawasan Pantai Plengkung atau G-Land, Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, pada 20 Juli lalu.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat sekitar 9 gram yang disebut milik EV.

Kepada penyidik, EV berdalih mengonsumsi ganja karena alasan pengobatan medis.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum terkait kepemilikan narkotika di Indonesia. EV kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, rekannya berinisial S tidak ditetapkan sebagai tersangka. S dibebaskan dari jeratan hukum dan ditempatkan sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Kini, setelah tahap II rampung, perkara EV memasuki fase baru. Jaksa memiliki waktu 10 hari kerja untuk meneliti kembali berkas dan barang bukti sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
WNA Rusia Kasus ganja Ganja 9 gram G-Land Banyuwangi kejari banyuwangi