Buron 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Uang KSU Arta Srikandi Rp6,5 Miliar Ditangkap di Makassar

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 01:30 WIB
DIBORGOL: Penahanan Ketua KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko (kiri) dititipkan di Lapas Banyuwangi,Senin (21/9). (Foto: Kejari Banyuwangi)
DIBORGOL: Penahanan Ketua KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko (kiri) dititipkan di Lapas Banyuwangi,Senin (21/9). (Foto: Kejari Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Enam tahun menghilang setelah lolos dari jerat hukum tingkat pertama, pelarian Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko, akhirnya berakhir di Makassar. Terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp6,5 miliar itu ditangkap tim gabungan kejaksaan dan kini harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Robby resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Senin (21/9). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2020.

Operasi penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bersama Kejari Makassar. Keberadaan Robby terendus di wilayah Sulawesi Selatan sebelum tim jaksa eksekutor bergerak melakukan penangkapan.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono mengatakan, perkara yang menjerat Robby sebenarnya merupakan kasus lama. Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 2019 dengan nomor perkara 665/Pid.B/2019/PN Byw.

"Kasus lama sebenarnya, di mana putusan kasasi dari MA itu sudah inkrah sejak tahun 2020 lalu. Penangkapan di Makassar merupakan tindak lanjut eksekusi hukumnya karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Agus.

Sempat Divonis Bebas

Perjalanan kasus tersebut tidak langsung berujung pada penahanan Robby. Pada persidangan tingkat pertama di PN Banyuwangi, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Status bebas itulah yang kemudian menjadi titik awal pelarian Robby. Setelah putusan tersebut, dia meninggalkan Banyuwangi dan melarikan diri keluar pulau.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima putusan tersebut. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Upaya hukum itu akhirnya mengubah arah perkara. MA membatalkan putusan bebas PN Banyuwangi dan menyatakan Robby terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.

Putusan kasasi tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap Robby.

Terendus di Sulawesi Selatan

Setelah bertahun-tahun keberadaannya tidak diketahui, titik terang muncul pada Sabtu (19/9). Tim intelijen kejaksaan berhasil mendeteksi keberadaan Robby di wilayah Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan Kejari Banyuwangi dan Kejari Makassar.

Jaksa eksekutor diterbangkan ke Makassar untuk melakukan penangkapan. Robby akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari Makassar, terpidana kemudian dibawa ke Banyuwangi untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

"Terpidana saat ini sudah kami titipkan di sel Lapas Banyuwangi untuk menjalani masa hukuman kurungan fisiknya sesuai ketetapan vonis MA," ujar Agus.

Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

Perkara Robby menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas koperasi dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Ketua KSU Arta Srikandi tersebut terseret perkara penggelapan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Kasus tersebut turut menyita perhatian karena korban merupakan anggota koperasi.

Bagi kejaksaan, penangkapan setelah enam tahun pelarian menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi ini merupakan bukti komitmen kami bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Agus. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Terpidana Banyuwangi KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Penggelapan kejari banyuwangi