Baru Kenal 2 Bulan Lewat Medsos, Dua Pria Ini Bikin 20 Video “A Day in My Life”

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB
MR dan MA ternyata baru kenal sekitar dua bulan sebelum membuat video “A Day in My Life”. Polisi menemukan sekitar 20 video sejak Juli 2026. (Tangkapan Layar Facebook Metro Bogor)
MR dan MA ternyata baru kenal sekitar dua bulan sebelum membuat video “A Day in My Life”. Polisi menemukan sekitar 20 video sejak Juli 2026. (Tangkapan Layar Facebook Metro Bogor)

RADAR BANYUWANGI — Kasus video asusila “A Day in My Life” yang viral di media sosial mengungkap fakta baru. Dua pria yang kini menjadi tersangka, MR (27) dan MA (23), ternyata baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum mulai membuat dan memperjualbelikan konten tersebut secara daring.

Fakta itu diungkap Satreskrim Polres Bogor dalam penyidikan kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan keduanya. MR merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA tercatat sebagai warga Cianjur.

Berkenalan Lewat Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MR dan MA pertama kali berkenalan melalui media sosial pada Juli 2026.

Setelah komunikasi berlanjut dan keduanya bertemu, MR dan MA kemudian mulai membuat sejumlah video yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform daring.

Dengan demikian, produksi konten tersebut berlangsung tak lama setelah keduanya saling mengenal.

Bukan Hanya Dibuat di Bogor

Polisi menemukan bahwa pembuatan video tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor.

Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan produksi konten tersebut berada di Bogor, Jakarta, dan Depok. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan dalam pembuatan video.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026.

Video-video itu kemudian diedarkan melalui platform media sosial dengan akses terbatas atau eksklusif.

Diamankan di Jakarta

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas keduanya.

MR dan MA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Dalami Jejak Produksi Konten

Penyidik kini masih menelusuri rangkaian produksi dan distribusi video tersebut, termasuk lokasi lain yang diduga digunakan.

Jumlah sekitar 20 video yang ditemukan polisi menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap sejauh mana aktivitas produksi dan peredaran konten dilakukan sejak keduanya berkenalan pada Juli 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana disampaikan kepolisian. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Facebook @Metro Bogor
A Day in My Life video Bogor kasus pornografi polres bogor video asusila