RADAR BANYUWANGI — Kedok konten A Day In My Life berujung terbongkarnya bisnis video pornografi di Bogor. Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MA, 23, dan MR, 27, yang diduga memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026 dan menjual aksesnya melalui grup media sosial dengan tarif Rp150 ribu. Dari aktivitas tersebut, keduanya mengaku mengantongi keuntungan sekitar Rp19 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MA dan MR ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya masing-masing tercatat sebagai warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan Cianjur.
“Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibungbulang dan warga Cianjur,” ujar Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Bermula dari Perkenalan di Media Sosial
Di balik produksi puluhan video tersebut, polisi mengungkap hubungan MA dan MR bermula dari perkenalan melalui media sosial.
Anggi menyebut keduanya mengaku telah menjalin hubungan sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Pertemuan di dunia maya kemudian berlanjut ke pertemuan langsung.
Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian sepakat membuat dan merekam konten seksual untuk ditawarkan melalui grup media sosial.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas tersebut, termasuk bagaimana produksi dilakukan dan bagaimana konten didistribusikan kepada anggota grup.
Satu Video dari Total 20 Produksi
Video A Day In My Life yang menjadi perhatian publik ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan MA dan MR telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026.
“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi.
Puluhan konten tersebut kemudian ditawarkan melalui komunitas atau grup media sosial yang dikelola kedua tersangka.
Sistem Membership, Tarif Rp150 Ribu
Untuk mengakses konten, calon penonton tidak bisa langsung melihat video yang ditawarkan.
Polisi menyebut MA dan MR menerapkan sistem membership. Anggota yang ingin masuk ke grup dan mendapatkan akses terhadap video diwajibkan membayar Rp150 ribu.
Model tersebut membuat konten ditempatkan dalam ruang digital dengan akses terbatas. Pembayaran menjadi syarat untuk memperoleh akses ke video yang diproduksi kedua tersangka.
Dari aktivitas penjualan tersebut, MA dan MR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta.
Polisi masih mendalami jumlah anggota grup, total transaksi, serta aliran uang dari aktivitas tersebut.
Lokasi Produksi Tak Hanya di Bogor
Produksi video juga dilakukan di sejumlah lokasi.
Menurut keterangan polisi, aktivitas perekaman tidak terbatas di Kabupaten Bogor. Wilayah Leuwiliang, Jakarta, dan Depok disebut menjadi beberapa lokasi yang berkaitan dengan pembuatan konten.
“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” ujar Anggi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memetakan keseluruhan aktivitas produksi yang berlangsung sejak Juli.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Setelah ditangkap, MA dan MR juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Dari pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan positif HIV.
Informasi mengenai status HIV merupakan hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka. Status tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan orientasi seksual, perilaku seseorang, maupun waktu dan cara seseorang memperoleh infeksi.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Bogor menyatakan telah menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi.
Pasal tersebut digunakan penyidik dalam konteks dugaan produksi, penjualan, dan pengedaran konten pornografi.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi.
Kedua tersangka kini ditahan. Penyidik masih mendalami seluruh aktivitas produksi dan distribusi, termasuk konten lain yang diduga dibuat keduanya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah format konten yang lazim digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas sehari-hari dapat menjadi kemasan bagi aktivitas yang berujung pada proses hukum ketika materi yang diproduksi dan didistribusikan diduga melanggar ketentuan pidana.
Fakta Kunci Kasus
| Fakta | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | MA (23) dan MR (27) |
| Penangkapan | Kebon Jeruk, Jakarta Barat |
| Produksi | Sekitar 20 video |
| Mulai produksi | Juli 2026 |
| Sistem penjualan | Membership grup media sosial |
| Tarif akses | Rp150 ribu |
| Keuntungan diakui | Sekitar Rp19 juta |
| Lokasi produksi | Leuwiliang, Jakarta, Depok |
| Status hukum | Tersangka dan ditahan |
| Pasal yang disebut polisi | Pasal 407 KUHP |
| Ancaman pidana | Maksimal 10 tahun |
Editor : Ali Sodiqin