RADAR BANYUWANGI — Video asusila yang dikemas dengan konsep vlog harian A Day In My Life viral di TikTok dan berujung pada penangkapan dua pria di Kabupaten Bogor. Satreskrim Polres Bogor memastikan kedua pemeran dalam rekaman tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (20/9/2026). Polisi bergerak setelah rekaman yang menampilkan tindakan asusila kedua pria itu beredar luas di media sosial.
“Terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut, kami langsung tindak lanjuti dan saat ini kedua orang yang ada di dalam video sudah berhasil kami amankan,” ujar Anggi kepada wartawan, dikutip dari Kumparan.com, Senin (21/9/2026).
Saat penangkapan dikonfirmasi, polisi belum membeberkan identitas maupun usia kedua pria tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung di Mapolres Bogor.
Direkam di Dua Lokasi
Rekaman yang beredar memperlihatkan dua pria melakukan tindakan asusila di sejumlah lokasi. Dalam potongan video yang beredar, terdapat adegan yang disebut berlangsung di kamar indekos dan area terbuka berupa perkebunan.
Lokasi perkebunan dalam video diduga berada di wilayah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian menelusuri rekaman tersebut untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada di dalam video hingga akhirnya kedua pemeran berhasil diamankan.
Dugaan sementara, aktivitas perekaman telah berlangsung sejak Juli 2026. Namun, detail mengenai waktu pembuatan dan rangkaian produksi masih menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
Konsep Vlog Harian Jadi Sorotan
Yang membuat kasus ini cepat menyedot perhatian bukan hanya isi rekamannya. Format video yang digunakan juga menjadi sorotan.
Kedua pria tersebut menggunakan konsep A Day In My Life, format yang lazim digunakan kreator media sosial untuk mendokumentasikan rutinitas atau aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus ini, format tersebut justru menjadi kemasan bagi rekaman bermuatan seksual. Potongan video kemudian menyebar di sejumlah platform dan memicu pencarian warganet.
Sejumlah frasa yang dikaitkan dengan video tersebut bahkan ikut menjadi kata kunci pencarian di TikTok dan mesin pencari.
Namun, tingginya rasa penasaran publik justru berpotensi memperluas penyebaran konten bermuatan pornografi yang sedang ditangani aparat.
Polisi Imbau Jangan Sebarkan Ulang
Polres Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah kembali, menyebarkan, atau memperjualbelikan rekaman tersebut.
Imbauan itu penting karena penyebaran ulang konten pornografi dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Polisi menyebut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik dan pornografi dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Dengan kata lain, orang yang sekadar menerima tautan atau video tersebut sebaiknya tidak ikut menyebarkannya kembali.
Polisi Dalami Asal dan Penyebaran Video
Setelah dua pemeran diamankan, penyidik masih memiliki sejumlah pertanyaan untuk diurai. Di antaranya mengenai siapa yang merekam, kapan konten dibuat, bagaimana video bisa tersebar, serta apakah terdapat aktivitas komersialisasi di balik penyebarannya.
Polisi juga perlu memastikan lokasi pembuatan video dan rangkaian aktivitas kedua pria tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini bermula dari rekaman yang viral di TikTok. Namun, proses hukum kini bergeser dari sekadar fenomena media sosial menjadi penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Solo Balapan