Video ‘A Day in My Life’ Viral, Polisi Ungkap 20 Konten Sejak Juli 2026

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:15 WIB
Video ‘A Day in My Life’ di Bogor berujung penangkapan dua tersangka. Polisi mengungkap 20 video diproduksi sejak Juli dan dijual Rp150 ribu.
Video ‘A Day in My Life’ di Bogor berujung penangkapan dua tersangka. Polisi mengungkap 20 video diproduksi sejak Juli dan dijual Rp150 ribu.

RADAR BANYUWANGI — Video bertajuk A Day in My Life yang merekam dua pria melakukan tindakan asusila di ruang terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berujung perkara hukum. Polisi telah menangkap MR, 27, dan MA, 24, menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta mengungkap bahwa video tersebut merupakan satu dari sekitar 20 konten yang diproduksi sejak Juli 2026 untuk diperjualbelikan melalui akses eksklusif.

Kasus itu mencuat setelah rekaman kedua pria tersebut beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keduanya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua pria yang berada dalam rekaman telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Anggi, Jumat (18/9).

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.

Berawal dari Video yang Viral

Rekaman tersebut memperlihatkan MR dan MA berboncengan sepeda motor melintasi jalan pedesaan di wilayah Leuwiliang. Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah minimarket sebelum melanjutkan perjalanan.

Keduanya kemudian menuju sebuah lahan terbuka di kawasan perbukitan dekat menara SUTET. Di lokasi tersebut, mereka melakukan tindakan asusila yang direkam menggunakan kamera.

Rekaman itulah yang kemudian tersebar di media sosial dan memicu perhatian publik.

Polisi selanjutnya menelusuri identitas kedua pria dalam video hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Bukan Sekadar Video Pribadi

Hasil penyidikan polisi menunjukkan rekaman A Day in My Life diduga bukan dibuat untuk konsumsi pribadi.

MR dan MA mengaku memproduksi konten serupa secara berulang dan menjual aksesnya melalui komunitas atau grup tertentu di media sosial.

Anggi mengatakan video yang viral di Leuwiliang merupakan satu dari sekitar 20 video yang telah dibuat keduanya.

“Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi, Senin (21/9).

Produksi video tersebut tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bogor. Polisi menyebut sejumlah lokasi lain yang digunakan berada di wilayah Jakarta dan Depok.

Akses Video Dijual Rp150 Ribu

Polisi juga mengungkap pola bisnis di balik distribusi konten tersebut.

Video tidak diberikan secara terbuka kepada pengguna media sosial. Konten ditempatkan pada platform yang bersifat eksklusif dan hanya dapat diakses oleh anggota yang telah melakukan pembayaran.

Tarif yang dikenakan sekitar Rp150 ribu untuk sekali akses.

“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” kata Anggi.

Dengan mekanisme tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan transfer pembayaran. Setelah transaksi dikonfirmasi, mereka memperoleh kode untuk mengakses konten.

Polisi masih mendalami aktivitas komersialisasi tersebut, termasuk jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

Produksi Berlangsung Sejak Juli

Penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas produksi konten telah berlangsung sejak Juli 2026.

Menurut keterangan polisi, sekitar 20 video telah dibuat MR dan MA di sejumlah lokasi. Video-video tersebut kemudian didistribusikan melalui media sosial serta grup dengan akses terbatas.

Kasus ini pun tidak berhenti pada satu rekaman yang viral. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan konten yang diproduksi kedua tersangka.

Kedua Tersangka Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Setelah ditangkap, MR dan MA juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dinyatakan mengidap HIV.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi, Senin (21/9).

Informasi mengenai status HIV tersebut merupakan hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka. Status HIV tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan orientasi seksual, perilaku seseorang, maupun kapan atau bagaimana seseorang memperoleh infeksi.

Polisi Masih Dalami Kasus

Saat ini MR dan MA telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.

Penyidik masih mendalami produksi sekitar 20 video, lokasi pembuatan, pola distribusi, serta mekanisme transaksi akses konten yang ditawarkan melalui media sosial.

Kasus bermula dari satu rekaman yang viral di Leuwiliang. Namun, penyidikan kemudian membuka dugaan aktivitas produksi konten yang berlangsung selama beberapa bulan dan dilakukan di sejumlah wilayah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
A Day in My Life video viral Bogor konten mesum Leuwiliang Bogor polres bogor