RADAR BANYUWANGI — Dua pria berinisial MR, 27, dan MA, 24, pemeran video seksual sesama lelaki bertajuk A Day in My Life, dinyatakan positif HIV setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi. Keduanya diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah polisi menangkap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menyatakan MR dan MA mengidap HIV.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi, Senin (21/9).
Ditangkap Setelah Video Viral
MR dan MA ditangkap setelah video seksual yang melibatkan keduanya viral di media sosial. Polisi mengamankan mereka di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan polisi untuk mengungkap aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan keduanya.
Menurut penyelidikan polisi, konten tersebut tidak sekadar dibuat untuk konsumsi pribadi. Video A Day in My Life diduga diproduksi dan kemudian dikomersialkan melalui media sosial.
Video Dijual Rp 150 Ribu Sekali Akses
Anggi menyebut video tersebut ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu dengan sistem akses berbayar.
Calon pembeli harus terlebih dahulu membayar sekitar Rp 150 ribu untuk dapat masuk atau mengakses konten eksklusif tersebut.
“Disebar ke platform media sosial, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ujar Anggi.
Polisi menduga konten tersebut diproduksi sejak Juli 2026. Dari aktivitas tersebut, MR dan MA disebut telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Hanya Bisa Diakses Member
Pola distribusi konten dilakukan melalui platform media sosial dengan akses terbatas. Video tidak tersedia secara terbuka dan hanya dapat ditonton oleh anggota komunitas tertentu.
Untuk mendapatkan akses, anggota diwajibkan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah transaksi dilakukan, barulah konten dapat diakses.
“Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” jelas Anggi.
Polisi Dalami Perkara
Penangkapan MR dan MA menjadi bagian dari penyidikan polisi terhadap dugaan produksi serta komersialisasi konten seksual melalui media sosial.
Selain mendalami aktivitas produksi, polisi juga menelusuri mekanisme distribusi konten, komunitas yang menjadi sasaran pemasaran, serta aliran uang dari transaksi akses video tersebut.
Adapun informasi mengenai status HIV kedua tersangka merupakan hasil pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan. Status tersebut merupakan informasi medis yang berkaitan dengan kedua individu dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana atau kapan infeksi terjadi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. (*)
Catatan penting: HIV merupakan kondisi medis yang dapat ditangani dengan terapi antiretroviral. Status HIV seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari orientasi seksual, perilaku seksual, atau keterlibatannya dalam sebuah perkara.
Editor : Ali Sodiqin