RADAR BANYUWANGI – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas mengamankan Wahyu Pambudi, 32, yang diduga membobol toko dan membawa kabur uang serta sejumlah rokok.
Kasus tersebut dilaporkan melalui layanan 110 setelah korban mengetahui tokonya dibobol pada Sabtu (19/9) pagi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di toko sekaligus Salon JS, Dusun Krajan 2, RT 001/RW 009, Desa Kembiritan. Korban diketahui bernama Elizabetheunike Mandasari, 31, warga Desa Kembiritan.
Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, saksi bernama Ratemi, 65, datang untuk membuka toko seperti biasa. Namun, dia mendapati sejumlah rokok di etalase telah hilang.
Ratemi kemudian menghubungi Elizabeth Eunike dan Lidya, 36, yang merupakan anak Ratemi. Ketiganya lantas memeriksa kondisi toko. Saat mengecek laci meja salon yang sebelumnya berisi uang sekitar Rp2 juta dan laci meja kasir toko yang juga berisi sekitar Rp2 juta, mereka mendapati uang tersebut sudah tidak ada.
Kecurigaan semakin kuat setelah mereka naik ke lantai dua. Pintu ruangan dalam kondisi terbuka, sedangkan kaca pintu pecah dan berserakan di lantai. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi melalui layanan 110.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng berkolaborasi dengan Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 1 × 24 jam, polisi berhasil mengamankan Wahyu beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke toko dengan cara memanjat melalui tiang listrik di sisi barat bangunan. Setelah sampai di lantai dua, tersangka memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah disiapkan.
“Setelah kaca pecah, tersangka membuka grendel dari balik pintu. Dia kemudian masuk ke lantai dua dan turun menuju toko di lantai satu,” kata Lanang.
Di dalam toko, tersangka mencari barang berharga. Dia membuka laci kasir dan menemukan uang pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana.
Tersangka selanjutnya mengambil sejumlah rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam yang berada di dalam toko. Setelah itu, tersangka menuju bagian salon dan mencari laci meja.
Dari laci tersebut, tersangka menemukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang itu kemudian diambil dan dimasukkan ke saku celana.
Setelah mengambil barang dan uang, tersangka kembali naik ke lantai dua. Dia keluar melalui pintu yang sebelumnya dibuka dan turun menggunakan tiang listrik yang sama.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, batu berdiameter sekitar 5 sentimeter, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang.
Kasat Reskrim menyebut motif sementara aksi tersebut adalah faktor ekonomi. Wahyu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, menerbitkan laporan polisi serta administrasi penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Editor : Lugas Rumpakaadi