Dua Kali Rudapaksa Siswi SMP, Pria Beristri di Situbondo Ancam Sebar Video

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 00:00 WIB
DITAHAN: Tersangka T, 26, digiring oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo menuju ruang penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam (18/9). (Ahmad Rifa
DITAHAN: Tersangka T, 26, digiring oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo menuju ruang penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam (18/9). (Ahmad Rifa'ie/Radar Situbondo)

RADAR BANYUWANGI – Upaya seorang pria berinisial T, 26, menyelinap ke kamar tetangganya berujung di balik jeruji besi. Warga Situbondo yang telah berkeluarga itu ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga dua kali melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi kelas VII SMP. Polisi menyebut tersangka menggunakan ancaman penyebaran foto atau video bermuatan pornografi untuk menekan korban dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut terbongkar ketika orang tua korban memergoki T hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela pada Minggu (13/9). Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada polisi.

Tindakan warga dilakukan untuk mencegah tersangka menjadi sasaran aksi main hakim sendiri. Setelah menerima laporan dan mengamankan T, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan, penyidik mendapatkan pengakuan tersangka terkait dua aksi terhadap korban.

Kepergok Saat Hendak Mengulangi Perbuatan

Selimat menjelaskan, aksi pertama disebut terjadi pada Minggu dini hari (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB. T diduga masuk ke kamar korban melalui jendela.

Setelah itu, tersangka diduga kembali mendatangi korban. Aksi berikutnya terbongkar ketika T berusaha masuk ke kamar korban untuk mengulangi perbuatannya pada Minggu (13/9).

Namun, gerak-geriknya diketahui orang tua korban. T langsung diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Aksi pertama dilakukan tersangka pada Minggu dini hari (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB dengan melompat lewat jendela kamar korban. Karena merasa dua aksi sebelumnya berjalan aman, tersangka mencoba mengulangi perbuatannya untuk ketiga kali. Namun, aksinya kepergok oleh orang tua korban,” jelas Selimat.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman, polisi menetapkan T sebagai tersangka. Penahanan dilakukan sejak Senin (14/9).

Korban Diancam Sebar Konten Pornografi

Dalam kasus tersebut, penyidik juga mendalami dugaan ancaman yang digunakan tersangka untuk menekan korban.

Menurut Selimat, T diduga mengancam akan menyebarluaskan foto atau rekaman video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-teman sekolahnya apabila korban menolak ataupun melaporkan perbuatannya.

Ancaman tersebut diduga digunakan tersangka untuk membuat korban takut sehingga tidak berani mengungkap kejadian yang dialaminya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi seluruh rangkaian fakta dalam perkara tersebut, termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap korban.

Berkas Segera Dilimpahkan

Saat ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo masih melengkapi berkas perkara. Setelah proses penyidikan rampung, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan bagi korban yang masih berstatus anak.

Atas perkara tersebut, T terancam jeratan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rif/aif)

Editor : Ali Sodiqin
siswi smp Rudapaksa Situbondo Kasus PPA Pria ditahan polres situbondo