Ngaku “Dendam” ke Blueray, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Terima Uang

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB
Sisprian Subiaksono mengaku tetap menerima uang dari Blueray meski merasa “dendam” karena pelanggaran perusahaan dinilai mencoreng Bea Cukai. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)
Sisprian Subiaksono mengaku tetap menerima uang dari Blueray meski merasa “dendam” karena pelanggaran perusahaan dinilai mencoreng Bea Cukai. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

RADAR BANYUWANGI – Pengakuan tak biasa muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku tetap menerima uang dari Blueray meski merasa “dendam” kepada perusahaan tersebut karena menilai berbagai pelanggarannya telah mencoreng nama Bea Cukai.

Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat menjadi saksi untuk terdakwa Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Sisprian mengatakan, uang tersebut tetap diterimanya, tetapi Blueray tetap ditempatkan pada jalur pemeriksaan yang lebih ketat. 

“Saya sedikit dendam dengan Blueray,” kata Sisprian dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengejar alasan di balik keputusan tersebut. Jika mengetahui Blueray memiliki banyak pelanggaran, mengapa pemberian uang tidak ditolak?

Sisprian menjawab bahwa dia ingin perusahaan tersebut tetap berada di jalur pemeriksaan yang lebih ketat meski menerima pemberian.

“Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia ngasih uang saya,” ujarnya.

Tetap Terima Uang meski Diawasi Ketat

Jaksa kembali memastikan apakah Sisprian memang tetap menerima uang dari pihak Blueray.

“Berarti tetap mau menerima uangnya?” tanya jaksa.

“Iya. Tapi pada saat pengawasan kita tetap perketat,” jawab Sisprian.

Jaksa lantas mempertanyakan mengapa uang tersebut tidak ditolak. Menurut jaksa, jika pemberian ditolak, proses penindakan terhadap Blueray semestinya bisa dilakukan tanpa beban.

Sisprian kemudian menjelaskan pertimbangan yang ada di pikirannya saat itu. Dia khawatir jika uang tersebut ditolak, pemberian justru dialihkan kepada pihak lain yang menjadi proksi Blueray.

“Posisinya saat itu kalut dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat,” katanya.

Saat ditanya siapa pihak lain yang dimaksud, Sisprian menyebut kemungkinan pemberian mengalir ke pihak di sektor lain.

“Ke proksi-proksi dia yang lain di tempat lain. Ada banyak, Pak,” jawabnya.

Dia kemudian menyebut sektor perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai kemungkinan pihak yang dimaksud.

Bukan Dendam Pribadi

Pernyataan Sisprian soal “dendam” kemudian mendapat perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meminta saksi memperjelas maksud pernyataan tersebut.

“Tadi ada yang ini, ya. Yang disampaikan terdakwa. Dendam, maksudnya dendam bagaimana?” tanya hakim.

Sisprian menjelaskan bahwa perasaan tersebut bukan berkaitan dengan persoalan pribadi. Menurut dia, Blueray banyak mendapat sorotan karena pelanggaran yang diberitakan di media sosial.

Sorotan tersebut, kata Sisprian, kemudian ikut berdampak terhadap citra institusi Bea Cukai.

“Iya. Blueray banyak sorotan yang tercukup ke Bea Cukai, Pak. Jadi Blueray banyak sorotan. Pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di media sosial sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak,” ujarnya.

Hakim kembali memastikan bahwa “dendam” yang dimaksud bukan persoalan personal.

“Bukan dendam pribadi, ya?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Sisprian.

Hakim kemudian memperjelas bahwa perasaan tersebut muncul karena Sisprian sebagai bagian dari institusi menilai pemberitaan mengenai pelanggaran Blueray mencoreng nama Bea Cukai.

“Maksudnya dendam karena institusi? Sebagai bagian dari institusi, Saudara merasa ini membuat nama baik institusi tercemar?” ujar hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Sisprian.

Didakwa Terima Suap Rp 63,5 Miliar

Sisprian merupakan salah satu dari tiga mantan pejabat Bea Cukai yang didakwa dalam perkara ini. Dua lainnya adalah Rizal dan Orlando Hamonangan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ketiganya diduga menerima suap berupa uang Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp 63,59 miliar. 

Jaksa menyebut pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Uang tersebut, menurut dakwaan, berkaitan dengan kepentingan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan.

Dalam dakwaan, Rizal disebut menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,51 miliar. 

Gratifikasi Tambah Rp 15,2 Miliar

Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang aktivitas usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp 15.222.893.725. Jumlah itu terdiri atas uang rupiah serta sejumlah mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. 

Jika digabung dengan dugaan suap, fasilitas hiburan, dan barang mewah, total penerimaan yang didakwakan kepada Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp 78.812.712.240 atau sekitar Rp 78,8 miliar. 

Khusus Orlando, jaksa juga mendakwanya secara terpisah menerima gratifikasi sekitar Rp 8,1 miliar yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, dengan sejumlah pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Dalam persidangan 18 September, perhatian kemudian tertuju pada keterangan Sisprian mengenai pemberian dari Blueray. Di satu sisi, dia mengaku tetap menerima uang. Di sisi lain, dia mengatakan pengawasan terhadap perusahaan tersebut justru diperketat karena banyaknya pelanggaran yang menurutnya berdampak pada citra Bea Cukai.

Keterangan Sisprian tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Status bersalah para terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Antara News
sidang Tipikor Blueray Cargo Sisprian Subiaksono kasus Bea Cukai suap Blueray