RADAR BANYUWANGI – Kasus dugaan pencurian jeruk di Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, memasuki babak baru. HS, tersangka yang diamankan warga bersama VK pada Selasa (15/9), kini dititipkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut HS juga mengaku telah beberapa kali mencuri jeruk di sekitar wilayah Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo Iptu Wahid Hasyim Basri membenarkan penahanan HS di Lapas Kelas II A Banyuwangi.
“Iya sudah dititipkan ke lapas,” kata Hasyim, kemarin (18/9).
Penitipan tersebut dilakukan setelah HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah jeruk. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang bermula dari aksi warga mengamankan dua pria yang diduga mengambil jeruk dari perkebunan.
Polisi Sebut Ada Sembilan Lokasi
Dalam pemeriksaan, HS disebut mengakui bahwa aksi pencurian jeruk yang dilakukan bersama VK bukan kali pertama.
Menurut Hasyim, keduanya diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Total terdapat sekitar sembilan lokasi yang disebut pernah menjadi sasaran. Lokasi tersebut tersebar di Desa Sambimulyo, Desa Sambirejo, dan Desa Bangorejo.
“Sekitar sembilan tempat yang berada di Desa Sambimulyo, Sambirejo, dan Bangorejo,” ujar Hasyim.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan polisi untuk mendalami dugaan rangkaian pencurian yang dilakukan kedua pria tersebut.
Tertangkap Warga, Satu Terduga Pelaku Meninggal
Kasus ini bermula pada Selasa (15/9) dini hari. HS dan VK diduga mengambil jeruk nipis serta jeruk manis dari perkebunan di Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo.
Aksi tersebut diketahui warga. Keduanya kemudian diamankan dan menjadi sasaran amukan massa.
Polisi selanjutnya melakukan evakuasi terhadap kedua pria tersebut. Namun, VK mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara HS selamat dan kemudian menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta karung berisi jeruk yang diduga merupakan hasil pencurian.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan dititipkannya HS ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, proses hukum kasus dugaan pencurian jeruk tersebut terus berjalan.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah sekitar. Pengakuan mengenai sembilan lokasi menjadi salah satu informasi yang tengah dikembangkan dalam penyidikan.
Kasus tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian di satu kebun jeruk, tetapi juga membuka dugaan adanya rangkaian aksi serupa di beberapa desa selama sekitar dua bulan. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin