Selamat dari Amukan Massa Saat Curi Jeruk, HS Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Zamrozi Wahyu • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 05:00 WIB
HS ditetapkan tersangka pencurian jeruk di Sambimulyo, Banyuwangi. Ia terancam 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (Humas Polresta Banyuwangi)
HS ditetapkan tersangka pencurian jeruk di Sambimulyo, Banyuwangi. Ia terancam 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (Humas Polresta Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Kasus pencurian jeruk yang berujung maut di Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, memasuki babak hukum berikutnya. HS, salah seorang terduga pelaku yang selamat setelah diamuk massa, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menjerat warga Desa/Kecamatan Bangorejo itu dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami perkara pencurian buah jeruk yang sebelumnya menyeret dua orang, yakni HS dan VK.

Kapolsek Bangorejo Iptu Wahid Hasyim Basri mengatakan status tersangka terhadap HS telah ditetapkan sejak Selasa (15/9), tepat pada hari terjadinya peristiwa tersebut.

“HS sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (15/9),” ujarnya, Rabu (16/9).

Menurut Hasyim, HS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, perkara tersebut juga memuat ancaman denda.

“Dendanya paling banyak kategori V (maksimal Rp 500 juta),” kata Hasyim.

Berawal dari Kebun Jeruk

Perkara ini bermula ketika HS dan VK diduga mengambil jeruk nipis serta jeruk manis dari sebuah perkebunan di Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo.

Aksi tersebut diketahui warga. Kedua pria itu kemudian diamankan dan menjadi sasaran amukan massa.

Polisi yang datang ke lokasi selanjutnya mengevakuasi keduanya untuk mendapatkan penanganan medis. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita dua sepeda motor serta karung berisi jeruk yang diduga hasil pencurian.

Namun, kondisi VK lebih parah. Pria tersebut mengalami luka serius setelah menjadi sasaran kekerasan massa.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, VK meninggal dunia.

Kematian VK membuat perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan pencurian. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dengan demikian, proses hukum terhadap HS berjalan untuk perkara dugaan pencurian jeruk, sementara kematian VK menjadi perkara tersendiri yang ditangani aparat berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasus tersebut kini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum. Penetapan HS sebagai tersangka menjadi langkah terbaru polisi dalam mengusut dugaan pencurian jeruk yang terjadi di Sambimulyo. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
pencurian jeruk Banyuwangi Sambimulyo Bangorejo HS tersangka pencurian pemberatan VK tewas