RADAR BANYUWANGI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek menyeret pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama 16 orang lainnya diamankan, sementara perkara yang dibidik berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Operasi senyap tersebut berlangsung pada Senin (14/9). KPK kini mendalami rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, serta pihak lainnya.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Pengurusan HGB Bogor Jadi Pintu Masuk
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, perkara itu disebut tidak berhenti pada dugaan transaksi dalam proses pengurusan hak atas tanah. Penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang masih didalami.
“Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk alur transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penanganan perkara tersebut, status hukum para pihak yang diamankan juga masih menjadi kewenangan KPK untuk ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara.
Sejumlah sumber pemberitaan menyebut OTT ini menjadi penindakan ke-20 KPK sepanjang 2026.
Harta Lampri Capai Rp7,3 Miliar
Di tengah sorotan terhadap OTT tersebut, profil kekayaan Lampri ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut dilaporkan ketika Lampri menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah pada 8 Januari 2026 untuk periode 2025, total hartanya tercatat mencapai Rp7.329.923.388.
Komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan.
Lampri tercatat memiliki 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yakni Nganjuk, Bojonegoro, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Nilai total aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp6,59 miliar.
Angka itu menjadi bagian terbesar dari keseluruhan harta yang dilaporkan Lampri.
Punya Lima Kendaraan
Selain tanah dan bangunan, Lampri juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi.
Total terdapat lima kendaraan yang masuk dalam laporan kekayaannya.
Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Vario tahun 2007, Honda Scoopy tahun 2013, Toyota Minibus tahun 2023, Yamaha 2DP tahun 2016, serta Yamaha SE88 tahun 2016.
Jika dijumlahkan, nilai seluruh alat transportasi tersebut mencapai Rp571,5 juta.
Sementara itu, Lampri tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp168.423.388.
Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp7.329.923.388.
Dari Aset Tanah hingga OTT KPK
OTT terhadap Lampri menempatkan sektor pertanahan kembali menjadi sorotan.
Kasus ini berawal dari dugaan transaksi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lain untuk diperiksa lebih lanjut.
Bagi KPK, pengurusan HGB menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Namun, lembaga antirasuah masih harus mengurai hubungan antara para pihak yang diamankan, transaksi yang ditemukan, serta dugaan penerimaan lain yang disebut muncul dalam OTT.
Di sisi lain, publik kini menyoroti sosok Lampri dari dua sisi sekaligus: jabatannya sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp7,3 miliar.
KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga proses pemeriksaan dan ekspose perkara selesai, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Kini, publik menunggu langkah KPK berikutnya: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut dibuka secara utuh. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com