RADAR BANYUWANGI – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyeret nama politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keduanya dikonfirmasi termasuk pihak yang diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), Senin (14/9).
Konfirmasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Awalnya, Budi ditanya awak media mengenai kabar Fahd Arafiq ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
”Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.
Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Arif Sugiyanto. Jawaban Budi juga tidak berbeda.
”Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.
Dua nama tersebut menambah panjang daftar pihak yang harus menjalani pemeriksaan KPK setelah operasi penindakan digelar di wilayah Jabodetabek.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam penindakan itu, total 17 orang diamankan.
Di antara pihak yang ditangkap terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Keterlibatan sejumlah pejabat pertanahan membuat OTT tersebut menjadi sorotan. Sebab, pengurusan hak atas tanah dan bangunan bersinggungan langsung dengan kepastian hukum, investasi, serta kepentingan ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.
Dalam konteks itulah, munculnya Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam daftar pihak yang diamankan menjadi perhatian tersendiri.
Fahd Arafiq, Politikus Golkar yang Kembali Masuk Radar KPK
Nama Fahd Arafiq bukan nama baru dalam pemberitaan penegakan hukum.
Politikus Partai Golkar tersebut sebelumnya pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi. Fahd juga dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan dan memiliki posisi di lingkungan organisasi yang berafiliasi dengan Partai Golkar.
Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK.
KPK belum membeberkan secara rinci peran Fahd dalam dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai konstruksi perkara serta hubungan masing-masing pihak yang diamankan.
Arif Sugiyanto Juga Diamankan
Selain Fahd, nama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut dikonfirmasi masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Arif merupakan mantan kepala daerah Kebumen yang kini harus menjalani pemeriksaan KPK dalam rangkaian OTT tersebut.
Sama seperti Fahd, KPK belum mengungkap secara terperinci posisi hukum maupun dugaan peran Arif dalam perkara yang tengah didalami.
Keterangan lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan KPK terhadap seluruh pihak yang diamankan.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Setelah menangkap 17 orang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Batas waktu tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam periode tersebut, penyidik KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti dan rangkaian dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi.
Dengan demikian, status Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB masih menunggu keputusan resmi KPK setelah proses pemeriksaan rampung.
Yang sudah terkonfirmasi adalah keduanya ikut diamankan dalam OTT KPK yang menyasar dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dan melibatkan sejumlah pejabat pertanahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin