RADAR BANYUWANGI – Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali muncul dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu kembali diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9). Ini menjadi kali ketiga Fahd terseret perkara korupsi setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman pidana penjara.
Fahd termasuk satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi penindakan di wilayah Jabodetabek. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
”Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat kementerian, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang juga disebut ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Fahd Arafiq, Politikus Golkar dengan Jejak Panjang Organisasi
Kembalinya Fahd dalam perkara yang ditangani KPK membuat rekam jejak politikus tersebut kembali menjadi perhatian.
Fahd El Fouz Arafiq lahir pada 1 Januari 1970. Ia merupakan putra penyanyi dangdut A. Rafiq dan dikenal cukup lama berkiprah di lingkungan Partai Golkar serta organisasi kepemudaan.
Karier organisasinya terbilang panjang. Fahd pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.
Di lingkungan organisasi sayap Golkar, ia juga pernah menjabat Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Fahd kemudian pernah memimpin Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Kiprahnya berlanjut hingga dipercaya sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Deretan posisi tersebut membuat Fahd menjadi salah satu nama yang cukup dikenal dalam jaringan organisasi kepemudaan di lingkungan Partai Golkar.
Di sisi lain, perjalanan politiknya juga dibayangi perkara korupsi yang pernah membuatnya berhadapan dengan hukum.
Dua Kali Dipenjara karena Perkara Korupsi
Sebelum kembali diamankan KPK dalam OTT terkait Kementerian ATR/BPN, Fahd tercatat dua kali terseret perkara korupsi.
Kasus pertama berkaitan dengan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Perkara tersebut berhubungan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.
Saat perkara itu berlangsung, Fahd masih menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Perkara tersebut diketahui bermula sejak 2010.
Setelah menyelesaikan hukuman, Fahd kembali terseret perkara pidana korupsi.
Kali ini, kasusnya berkaitan dengan pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada periode 2011–2012.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Fahd dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut juga dijeratkan bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Dua perkara tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan Fahd sebelum namanya kembali muncul dalam penindakan KPK.
OTT ATR/BPN Jadi Babak Baru
Kini, perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN membuka babak baru dalam perjalanan hukum Fahd Arafiq.
KPK mengamankannya bersama belasan pihak lain dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Penindakan tersebut juga menyeret sejumlah pejabat pertanahan.
KPK hingga kini masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan. Status hukum mereka selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan KPK.
Bagi Fahd, OTT kali ini membuat rekam jejaknya kembali menjadi sorotan. Setelah dua perkara korupsi sebelumnya berujung hukuman penjara, namanya kini kembali muncul dalam penindakan lembaga antirasuah.
Kasus ATR/BPN pun menjadi perkara ketiga yang menyeret Fahd Arafiq ke dalam pusaran korupsi.
Namun, proses hukum tetap harus menunggu hasil pemeriksaan KPK dan keputusan resmi terkait status hukum setiap pihak yang diamankan. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com