RADAR BANYUWANGI – Sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menggasak uang Rp300 juta di Banyuwangi ternyata memiliki jejak lintas negara. Polresta Banyuwangi kini memburu tujuh warga negara Malaysia yang telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengurai seluruh mata rantai jaringan tersebut.
Perburuan itu tidak lagi berhenti di wilayah hukum Banyuwangi. Penyidik bergerak lintas institusi dengan berkoordinasi bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Densus 88 Anti-Teror, hingga Liaison Officer (LO) Polri di Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya polisi memastikan jaringan yang sebelumnya terungkap tidak hanya menyisakan dua pelaku yang telah ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, analisis terhadap jaringan tersebut juga telah dilakukan oleh Kasatreskrim Bareskrim Polri.
“Kasatresmob Bareskrim sudah melakukan analisa. Kita sudah komunikasi dengan senior yang ada di Densus 88 untuk memastikan mitigasi awal dari jaringan yang sedang kita lakukan pengungkapan,” ujar Rofiq.
Tujuh WN Malaysia Jadi Mata Rantai yang Diburu
Tujuh warga Malaysia tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Polisi masih menelisik secara detail posisi masing-masing dalam jaringan.
Pertanyaan besarnya: apakah mereka ikut menjalankan aksi pencurian di Banyuwangi, atau justru berperan membantu operasional sindikat ketika beraksi di Malaysia?
Kemungkinan lain juga tengah didalami penyidik, termasuk adanya pertukaran peran antara anggota jaringan di Indonesia dan Malaysia.
“Apakah ada warga Malaysia yang kemudian ikut melakukan di sini atau warga Malaysia membantu proses kejahatan yang dilakukan ketika di wilayah Malaysia, atau saling bertukar, itu butuh pendetilan kita dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Rofiq.
Artinya, polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan. Struktur jaringan, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan lintas wilayah menjadi bagian dari penyidikan lanjutan.
PDRM Dipersilakan Ikut Menggali Fakta
Karena menyangkut warga negara Malaysia dan dugaan aksi kejahatan di dua negara, Polresta Banyuwangi membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Rofiq menyebut komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia sudah dilakukan. Bahkan, PDRM dipersilakan mengambil keterangan apabila diperlukan untuk mengembangkan fakta-fakta terkait jaringan tersebut.
“Sudah ada komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia. Kita persilakan kalau nanti akan mengambil keterangan untuk mencari fakta-fakta, sumber-sumber informasi terkait jaringan yang sudah kita ungkap,” kata Rofiq.
Koordinasi lintas negara ini menjadi penting karena jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Indonesia.
Dua Pelaku Sudah Ditangkap
Sebelum tujuh WN Malaysia masuk DPO, Polresta Banyuwangi lebih dulu berhasil membekuk dua pelaku utama setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan.
Keduanya adalah Ari Said alias Ari Sanjaya, 37, dan Alex Candra, warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap pada Senin, 24 Agustus. Ari diamankan lebih dulu di Hotel Sitawa Sidingin, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan itu berlangsung menegangkan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyuwangi yang dipimpin Kanit 1 Ipda Azmal Rahadian, dibantu Polres Bukittinggi, mendobrak kamar hotel tempat Ari berada.
Ironisnya, ketika ditangkap, Ari disebut tengah mematangkan rencana pencurian baru dengan sasaran nasabah bank.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Ari, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan Alex Candra.
Unit 3 URC selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Boyolali. Alex akhirnya ditangkap tanpa perlawanan ketika menemui istrinya di Kelurahan Siswodipuran, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Cincin Modifikasi hingga Kunci Buatan
Dalam menjalankan aksinya, Ari disebut berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil. Sementara Alex bertugas sebagai joki sepeda motor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat modus operandi tersebut.
Di antaranya cincin yang telah dimodifikasi khusus untuk memecahkan kaca mobil serta kunci buatan untuk membobol pintu kendaraan.
Sindikat ini diduga tidak hanya beraksi di Banyuwangi. Jejak penyidikan menunjukkan mereka juga melakukan aksi serupa di sejumlah kota di Malaysia.
Karena itu, tujuh WN Malaysia yang kini berstatus DPO menjadi kepingan penting untuk mengungkap bagaimana jaringan tersebut bekerja lintas negara.
Berawal dari “Wisata” ke Malaysia
Di sisi lain, polisi masih mendalami perjalanan kedua pelaku yang sebelumnya sempat berada di Malaysia.
Berdasarkan fakta hukum awal yang diperoleh penyidik, keberadaan mereka di Malaysia disebut memang direncanakan untuk berwisata.
“Kalau fakta hukum memang tujuannya adalah pelesir. Dan ini terencana,” tegas Rofiq.
Namun, penyidik kini berupaya memastikan apakah agenda tersebut benar-benar sebatas wisata atau berkaitan dengan aktivitas jaringan kejahatan yang tengah dibongkar.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dalam mengungkap hubungan dua pelaku yang telah ditangkap dengan tujuh warga Malaysia yang kini diburu.
Residivis, Ancaman Pidana Bisa Diperberat
Proses hukum terhadap Ari dan Alex tetap berjalan. Status mereka sebagai residivis juga menjadi perhatian penyidik dalam menentukan konstruksi perkara.
Polresta Banyuwangi mempertimbangkan ketentuan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Rofiq menjelaskan, aturan pidana memberikan ketentuan pemberatan bagi pelaku yang kembali melakukan tindak pidana.
“Ketika residivis di KUHP kita yang baru, kalau berulang, pidana berulang, itu aturannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ungkapnya.
Namun, Rofiq menegaskan polisi tidak akan menggunakan pasal secara serampangan. Seluruh proses penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi hanya tunduk patuh dengan asas legal formal yang dijadikan dasar untuk kelak kita melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
Kini, satu perkara berkembang menjadi pengejaran yang jauh lebih luas. Dua pelaku telah diamankan, tujuh warga Malaysia masuk DPO, sementara polisi bergerak bersama sejumlah institusi untuk membongkar apakah sindikat pecah kaca tersebut memiliki jaringan terorganisasi yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin