RADAR BANYUWANGI - PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberikan suap Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 senilai Rp20,75 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya permintaan biaya komitmen atau commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak. Permintaan itu disebut disampaikan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi, dalam pertemuan pada Desember 2021.
Ada Permintaan Commitment Fee 5 Persen
Menurut JPU, pertemuan tersebut awalnya dilakukan mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel akibat banjir di Lemah Abang.
Pekerjaan yang bernilai Rp5,2 miliar itu sebelumnya disebut menggunakan anggaran perusahaan. Namun, hingga menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum melunasi pembayaran tersebut.
Dalam pertemuan itu, Harno kemudian disebut menyampaikan adanya proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra yang akan dikerjakan pada 2022.
Proyek tersebut, menurut dakwaan, ditawarkan kepada KAPM agar perusahaan memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan di lingkungan DJKA. Namun, tawaran itu diduga disertai permintaan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
"Permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember tahun 2021," ungkap JPU Fahmi Idris.
KAPM Disebut Diarahkan Memenangkan Proyek
Jaksa mendakwa Harno kemudian mengarahkan perwakilan KAPM untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Harno juga disebut memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api untuk memilih Edi Purnomo dalam kelompok kerja pengadaan proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022.
Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun Anggaran 2022 terbit, paket pekerjaan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pada tahap tersebut, Harno disebut meminta Fadliansyah agar KAPM dimenangkan dalam proses pengadaan. Menurut jaksa, permintaan tersebut kemudian disanggupi.
Fadliansyah didakwa menyusun sejumlah kesepakatan yang disebut bertentangan dengan hukum untuk merealisasikan arahan tersebut.
KAPM akhirnya mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp20,75 miliar. Kontrak itu ditandatangani pada April 2022.
Suap Disebut Dibayarkan Bertahap
Setelah kontrak ditandatangani, Parjono selaku Vice President Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM disebut menemui Fadliansyah untuk menanyakan biaya yang harus dibayarkan.
Dalam pertemuan tersebut, Fadliansyah disebut menyampaikan bahwa biaya komitmen yang diminta sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono kemudian disebut merealisasikan pembayaran secara bertahap.
Jaksa menyebut Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima total Rp1,12 miliar. Sementara itu, tiga anggota kelompok kerja pengadaan, yakni Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo, disebut menerima total Rp240 juta.
Dengan demikian, total uang yang menurut dakwaan diberikan kepada lima ASN tersebut mencapai Rp1,36 miliar.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata JPU.
KPK Sebut KAPM Memperoleh Pertambahan Harta Rp2,41 Miliar
Jaksa juga menyebut adanya pertambahan harta benda yang diperoleh KAPM dari paket pekerjaan tersebut.
Nilainya disebut mencapai Rp2,41 miliar.
"Atas paket pekerjaan tersebut, terdakwa korporasi memperoleh pertambahan harta benda sejumlah Rp2,41 miliar," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dakwaan tersebut sekaligus menggambarkan rangkaian dugaan pemberian uang yang menurut jaksa berkaitan dengan proses pengadaan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022.
Lima ASN Disebut Menerima Uang
Lima ASN Kemenhub yang disebut dalam dakwaan adalah Harno Trimadi, Fadliansyah, Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo.
Harno merupakan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus KPA. Fadliansyah menjabat sebagai PPK IV pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Sementara Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo masing-masing disebut terlibat dalam Pokja pengadaan pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022.
Menurut JPU, pemberian uang kepada kelima ASN tersebut dilakukan melalui Yoseph Ibrahim dan Parjono dalam kurun 2022 hingga 2023.
KAPM Terancam Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas perkara tersebut, KAPM didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan juga mencantumkan juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan pemberian suap, pengaturan pengadaan, serta keuntungan yang diperoleh KAPM tersebut merupakan materi dalam surat dakwaan jaksa. Kebenaran dan pertanggungjawaban pidananya masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara