RADAR BANYUWANGI - PT KA Properti Manajemen mulai menghadapi proses persidangan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang properti dan terkait dengan lingkungan PT Kereta Api Indonesia.
Perkara PT KA Properti Manajemen tercatat dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Majelis hakim diketuai Eryusman. Ia didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos yang masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Perkara Bermula dari OTT KPK pada 2023
Kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.
Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka dari berbagai unsur, mulai dari pihak swasta hingga pejabat yang berkaitan dengan proyek dan pengadaan di lingkungan perkeretaapian.
Hingga 20 Januari 2026, berdasarkan informasi yang diberikan, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang masuk dalam daftar ialah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kasus ini tidak hanya menyeret individu. KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
22 Tersangka dalam Perkara DJKA
Para tersangka yang disebut dalam perkara tersebut berasal dari unsur perusahaan, pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pengadaan, hingga anggota DPR RI.
Berikut daftar 22 tersangka berdasarkan informasi yang diberikan:
- Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung.
- Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
- Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen.
- Parjono, Vice President PT KAPM.
- Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
- Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah.
- Bernard Hasibuan, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
- Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel.
- Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
- Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat.
- Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama.
- Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
- Yofi Okatrisza, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
- Budi Prasetyo, Ketua Pokja.
- Hardho, Sekretaris Pokja.
- Edi Purnomo, Anggota Pokja.
- Dheky Martin, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
- Risna Sutriyanto, Ketua Pokja.
- Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.
- Muhlis Hanggani Capah, PPK di BTP Medan.
- Muhammad Chusnul, PPK BTP Medan.
- Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
PT KA Properti Manajemen Hadapi Proses Hukum
Masuknya PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban individu. Perusahaan tersebut kini menghadapi proses hukum sebagai badan usaha dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi tahapan penting untuk mengetahui konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum terhadap perusahaan tersebut.
Setelah pembacaan dakwaan, perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku. Dalam tahap tersebut, majelis hakim akan memeriksa berbagai bukti dan keterangan yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa maupun korporasi harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara