Dikira Curi Kabel Lampu, Pria 61 Tahun Malah Akui Rusak Kebun Buah Naga di Tegaldlimo Banyuwangi

Zamrozi Wahyu • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 05:03 WIB
OLAH TKP: Anggota Polsek Tegaldlimo melakukan pemeriksaan di kebun buah naga di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Rabu (2/9). (Sadimun for Radar Banyuwangi)
OLAH TKP: Anggota Polsek Tegaldlimo melakukan pemeriksaan di kebun buah naga di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Rabu (2/9). (Sadimun for Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Sempat diamankan warga karena diduga mencuri kabel lampu kebun buah naga, pria berinisial GS, 61, justru mengaku telah memotong empat jalur kabel dan merusak hingga 10 pohon buah naga. Aksi perusakan yang diduga dipicu rasa dendam itu menyebabkan petani mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

GS, warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, diamankan setelah warga mengetahui adanya perusakan di kawasan kebun buah naga pada Selasa malam (1/9). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00.

Awalnya, warga menduga GS melakukan pencurian kabel lampu penerangan kebun. Laporan itu kemudian diteruskan kepada polisi.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun membenarkan adanya laporan tersebut. Anggota Polsek Tegaldlimo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan GS untuk dibawa ke Mapolsek Tegaldlimo.

"Awalnya dikira melakukan pencurian kabel lampu buah naga, kemudian diamankan warga dan dilaporkan ke anggota kepolisian," kata Sadimun kemarin (3/9).

Namun, pemeriksaan polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan GS melakukan pencurian kabel. Fakta yang muncul justru mengarah pada dugaan perusakan.

Empat Jalur Kabel Dipotong

Dalam pemeriksaan, GS mengakui telah memotong kabel lampu penerangan kebun sebanyak empat jalur.

Setelah memutus kabel di lokasi pertama, GS kemudian berpindah ke kebun buah naga milik warga lain yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.

Di kebun itu, dia diduga kembali melakukan aksi perusakan. Kali ini, sasaran GS adalah tanaman buah naga.

"GS mengaku telah memotong kabel lampu sebanyak empat jalur," ujar Sadimun.

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, GS memang tidak terbukti melakukan pencurian. Namun, dia mengakui perusakan kabel dan tanaman buah naga.

"Setelah dilakukan pendalaman, GS tidak melakukan pencurian. Dalam pengakuannya, ia memang betul telah memotong kabel sebanyak empat lajur, kemudian pindah ke sebelahnya dan melakukan perusakan buah naga kurang lebih delapan sampai sepuluh pohon," terang Sadimun.

Kabel listrik untuk penerangan kebun dan tanaman buah naga tersebut diduga dirusak menggunakan senjata tajam jenis golok.

Aksi itu akhirnya diketahui warga. GS kemudian berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Didorong Rasa Dendam

Polisi menduga aksi perusakan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi. GS disebut merasa memiliki dendam terhadap pemilik lahan di sekitar lokasi.

"Motifnya diduga merasa dendam dengan pemilik lahan sekitar lantaran ia tidak pernah dihargai," jelas Sadimun.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan latar belakang aksi perusakan yang dilakukan GS.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan tanpa konsekuensi bagi pemilik kebun. Total kerugian petani diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

Kerugian tersebut terbagi menjadi dua. Kerusakan kabel lampu diperkirakan mencapai Rp 3 juta, sedangkan kerusakan tanaman buah naga juga ditaksir sekitar Rp 3 juta.

Hingga kemarin (3/9), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi fakta perkara, termasuk memastikan seluruh kerusakan dan rangkaian kejadian yang terjadi malam itu.

"Saat ini (kemarin) kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sadimun. (why)

Editor : Ali Sodiqin
Tegaldlimo Banyuwangi kabel lampu polisi Tegaldlimo Buah Naga Perusakan Kebun