Polisi Dalami Kasus Pembakaran Al-Qur’an di Muncar, Terduga Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

Zamrozi Wahyu • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 03:00 WIB
Khatam Al Quran berkali-kali diucapkan ODGJ Muncar saat membakar mushaf dan merekam aksinya. (Tangkapan Layar)
Khatam Al Quran berkali-kali diucapkan ODGJ Muncar saat membakar mushaf dan merekam aksinya. (Tangkapan Layar)

RADAR BANYUWANGI – Kasus dugaan pembakaran Al-Qur’an di wilayah Muncar kini ditangani Polresta Banyuwangi. Terduga pelaku berinisial AR, 40, juga dibawa ke RS Graha Medika Gambiran untuk menjalani pemeriksaan mental dan kejiwaan guna memastikan kondisi yang bersangkutan secara medis.

Pelimpahan perkara dan pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan setelah aksi AR membakar Al-Qur’an dan merekamnya menggunakan kamera ponsel menjadi perhatian masyarakat. Rekaman itu kemudian diunggah ke akun media sosial pribadinya hingga menyebar di ruang digital.

Hingga kemarin (3/9), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra mengatakan, penanganan perkara kini berada di Polresta Banyuwangi. Meski demikian, jajaran Polsek Muncar sebelumnya telah melakukan penanganan dan mitigasi awal untuk mencegah munculnya tindakan sepihak dari masyarakat.

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Kondisi AR Jadi Bagian Penyelidikan

Selain mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, kepolisian juga perlu memastikan kondisi kesehatan mental AR. Sujarwadi mengatakan, dalam kesehariannya AR dikenal bekerja seperti warga pada umumnya.

AR diketahui bekerja sebagai pembajak sawah sekaligus memperbaiki alat bajak. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi dari warga sekitar, sejak 2019 AR disebut kerap mengalami gangguan mental atau depresi.

"Menurut informasi dari warga sekitar, AR sering dipanggil wolong puloh (delapan puluh) atau kurang dari satus (seratus)," kata Sujarwadi.

Ketika kondisi tersebut kambuh, AR disebut beberapa kali melakukan tindakan yang dianggap tidak lazim. Salah satunya melakukan siaran langsung di media sosial pada malam hari ketika sedang bekerja membajak sawah.

Menurut Sujarwadi, AR juga pernah merusak sejumlah barang miliknya sendiri. Di antaranya merobek uang, merusak sertifikat kepemilikan, dan sejumlah barang pribadi lainnya.

Namun, seluruh informasi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan AR.

Polisi tetap membutuhkan pemeriksaan dari tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk menentukan kondisi mental dan kejiwaan seseorang.

"Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa perlu dilakukan pengecekan oleh dokter ahli kesehatan jiwa (psikiater)," jelas Sujarwadi.

Karena itu, AR dibawa ke RS Graha Medika Gambiran untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini (kemarin sore) AR kami bawa ke RS Graha Medika untuk pemeriksaan mental dan kejiwaannya," bebernya.

Video di Media Sosial Picu Perhatian

Sebelumnya, aksi AR menjadi perhatian publik setelah video pembakaran Al-Qur’an beredar di jagat maya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, dan mulai ramai diperbincangkan sejak Selasa malam (1/9).

Dalam video tersebut, AR diduga merekam sendiri aksinya membakar Al-Qur’an menggunakan ponsel. Rekaman kemudian diunggah ke akun media sosial pribadinya.

Peristiwa itu memicu keresahan karena menyangkut simbol dan kitab suci agama. Penyebaran rekaman melalui ruang digital juga membuat kasus tersebut dengan cepat diketahui masyarakat di luar lokasi kejadian.

Di tengah situasi tersebut, polisi melakukan mitigasi untuk mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap AR kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan medis nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pembakaran Al-Qur’an dan penyebaran videonya, tetapi juga membutuhkan pembuktian mengenai kondisi terduga pelaku serta seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
pembakaran Al-Qur’an tes kejiwaan AR kasus Muncar video Al-Qur’an polresta banyuwangi