RADAR BANYUWANGI – LPBH PCNU Banyuwangi resmi melaporkan warga berinisial AR ke Polresta Banyuwangi terkait dugaan pembakaran Al-Qur’an dan penyebaran rekamannya melalui status WhatsApp. Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji dugaan tindak pidana secara objektif sekaligus mencegah amarah warga berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
Laporan tersebut disampaikan LPBH PCNU Banyuwangi pada Senin (3/8). Perkara bermula dari aksi AR yang diduga membakar Al-Qur’an di area bengkel mesin pertanian miliknya di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 18.15 WIB.
LPBH PCNU Banyuwangi menilai persoalan tersebut memiliki dimensi lebih luas karena aksi pembakaran diduga direkam dan kemudian disebarluaskan melalui fitur status WhatsApp. Video itu selanjutnya beredar di ruang digital dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LPBH NU Banyuwangi Hardian Arif Darmawan mengatakan, pelaporan dilakukan agar seluruh dugaan dalam perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
Menurutnya, kepolisian perlu bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Fakta hukum, alat bukti, serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hardian juga menyinggung rumor mengenai kondisi kejiwaan AR yang beredar di masyarakat. Dia meminta isu tersebut tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
"Kalau memang ada dugaan gangguan kejiwaan, silakan dibuktikan nanti melalui mekanisme pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Yang paling mendasar adalah fakta hukum dan pertanggungjawabannya harus diuji secara ketat berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Hardian.
LPBH PCNU Banyuwangi juga meminta polisi tidak hanya memeriksa aspek kejadian di lokasi. Jejak digital yang berkaitan dengan video pembakaran tersebut dinilai perlu ditelusuri secara ilmiah.
Polisi didesak melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik, akun WhatsApp, nomor telepon, hingga metadata video yang beredar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keaslian konten, mengetahui waktu pembuatan maupun pengunggahan video, serta menelusuri pola penyebarannya.
"Langkah ilmiah ini krusial untuk membuktikan keaslian konten, waktu pengunggahan, sekaligus melacak jangkauan penyebaran agar konstruksi perkara tidak didasarkan pada asumsi atau persepsi publik belaka," papar Hardian.
Cegah Main Hakim Sendiri
Di balik langkah hukum tersebut, LPBHNU Banyuwangi juga membawa pesan lain: mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Hardian mengatakan, PCNU Banyuwangi bergerak cepat setelah muncul kekhawatiran di tingkat akar rumput. Pihaknya tidak ingin keresahan atas dugaan pembakaran Al-Qur’an justru berkembang menjadi pengerahan massa atau tindakan kekerasan.
"Kami ingin hukum bekerja dan berdiri tegak sebelum amarah masyarakat mengambil alih situasi. Jangan sampai ada pengerahan massa atau aksi sepihak. Mari serahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga situasi Banyuwangi tetap kondusif. LPBHNU menilai proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan massa atau persepsi yang berkembang di media sosial.
Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi Budi Kurniawan menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari khidmah kelembagaan PCNU dalam menjaga kehormatan agama sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Namun, dia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan due process of law.
"Pelaporan ini merupakan wujud khidmah kelembagaan PCNU untuk menjaga kehormatan agama sekaligus memberikan edukasi hukum bagi masyarakat," kata Budi.
PCNU Banyuwangi berharap polisi segera mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Penanganan cepat dinilai penting agar fakta perkara tidak semakin kabur sekaligus mencegah potensi gejolak sosial.
Bagi LPBHNU, laporan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak yang dilaporkan. Laporan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji dugaan pembakaran Al-Qur’an dan penyebaran videonya berdasarkan fakta serta alat bukti.
"Laporan ini adalah pintu masuk resmi untuk menguji semua dugaan secara objektif berdasarkan fakta yang ada," tutup Hardian. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin